TANGERANG-Mantan Camat Kota Tangerang, berinisial AD dituntut empat tahun penjara karena diduga menyimpan 0,3400 gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/3). Selain dituntut, mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) ini juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dihadapan mejelis hukum yang diketui Syamsul Bachri. Jaksa Sulastri menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dituntut empat tahun penjara dan denda 1 miliar serta subside enam bulan kurungan ”kata Sulastri.
Dalam amar tuntutan, Sulastri mengatakan AD pada Agustus 2010 lalu sekitar pukul 19.00 di kantornya kedatangan seorang berinisial A yang menawari sabu. “Terdakwa menerima dua paket sabu dan pada pukul 21.00 bertemu Rina di depan BRI dekat RSUD Tangerang,”kata Sulastri.
Saat janjian bertemu wanita itu terdakwa ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya dan kedapatan menyimpan 0,3400 gram sabu-sabu. Usai dituntut, AD menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) sendiri. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan “Saya akan ceritakan, saya ini dijebak,”kata AD usai dituntut. (RANGGA ZULIANSYAH)