Connect With Us

Mantan Camat Kota Tangerang Dituntut Empat Tahun

| Senin, 21 Maret 2011 | 18:58


TANGERANG-Mantan Camat Kota Tangerang, berinisial AD dituntut empat tahun penjara karena diduga menyimpan 0,3400 gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/3). Selain dituntut,  mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) ini juga didenda  Rp 1 miliar  subsider  enam bulan kurungan. 

Dihadapan mejelis hukum yang diketui Syamsul Bachri. Jaksa Sulastri menyatakan,  terdakwa  bersalah  melakukan  tindak pidana tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I.

“Terdakwa  terbukti melanggar  pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dituntut empat tahun penjara dan denda 1 miliar serta subside enam bulan kurungan ”kata Sulastri.

Dalam amar tuntutan, Sulastri mengatakan AD pada  Agustus  2010  lalu sekitar pukul 19.00 di  kantornya kedatangan  seorang berinisial A yang menawari sabu. “Terdakwa  menerima  dua  paket sabu dan pada pukul 21.00 bertemu Rina  di depan BRI  dekat RSUD Tangerang,”kata Sulastri.
 

Saat  janjian bertemu  wanita  itu  terdakwa  ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya dan kedapatan menyimpan 0,3400 gram sabu-sabu.  Usai dituntut, AD  menyatakan  akan membuat  pembelaan (pledoi) sendiri. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan “Saya akan ceritakan, saya  ini dijebak,”kata AD usai dituntut. (RANGGA ZULIANSYAH)
TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill