Connect With Us

Mantan Camat Kota Tangerang Dituntut Empat Tahun

| Senin, 21 Maret 2011 | 18:58


TANGERANG-Mantan Camat Kota Tangerang, berinisial AD dituntut empat tahun penjara karena diduga menyimpan 0,3400 gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/3). Selain dituntut,  mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) ini juga didenda  Rp 1 miliar  subsider  enam bulan kurungan. 

Dihadapan mejelis hukum yang diketui Syamsul Bachri. Jaksa Sulastri menyatakan,  terdakwa  bersalah  melakukan  tindak pidana tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I.

“Terdakwa  terbukti melanggar  pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dituntut empat tahun penjara dan denda 1 miliar serta subside enam bulan kurungan ”kata Sulastri.

Dalam amar tuntutan, Sulastri mengatakan AD pada  Agustus  2010  lalu sekitar pukul 19.00 di  kantornya kedatangan  seorang berinisial A yang menawari sabu. “Terdakwa  menerima  dua  paket sabu dan pada pukul 21.00 bertemu Rina  di depan BRI  dekat RSUD Tangerang,”kata Sulastri.
 

Saat  janjian bertemu  wanita  itu  terdakwa  ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya dan kedapatan menyimpan 0,3400 gram sabu-sabu.  Usai dituntut, AD  menyatakan  akan membuat  pembelaan (pledoi) sendiri. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan “Saya akan ceritakan, saya  ini dijebak,”kata AD usai dituntut. (RANGGA ZULIANSYAH)
WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

TEKNO
Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Senin, 12 Mei 2025 | 15:54

Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

TANGSEL
Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08

Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill