Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Media sosial diramaikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum (angkot) B 09, Kota Tangerang, pada Jumat 31 Maret 2023, lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial RJ alias O, 42 langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023.
Setelah diamankan, diketahui ternyata pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.
"Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ, yang dibuktikan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," ujarnya Rabu 5 Maret 2023.
Barang bukti yang menguatkan itu di antaranya Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023.
Ada juga surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," pungkas Zain.
Sebagai informasi, kasus yang viral di media sosial instagram itu menimpa seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang.
Saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya, ia mengalami pelecehan dengan diraba bagian kaki. Aksi itu pun direkam salah satu teman korban lalu diposting di media soal hingga menjadi viral.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews