TANGERANG-Empat unit kios yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan TMP Taruna, RT 4/1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (28/3), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembongkaran dilakukan karena dalam pembangunannya, kios tersebut selain tiak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Kios tersebut dibongkar petugas dengan alat berat seperti palu.
Menurut Ketua Regu Satpol PP Kota Tangerang Sayuti Nurjali, sebelumnya bangunan tersebut disegel karena si pemilik bernama Koh Acin tidak mengurus surat IMB ke Dinas Tata Kota. Namun setelah diberi waktu dua minggu, pemilik tidak melakukan pengurusan izin juga sehingga terpaksa bangunan dibongkar paksa.
“Kita usah beri peringatan dan kesempatan kepada pemilik, tapi tidak direspon. Kita juga sudah minta agar pemilik membongkar sendiri kalau tetap tidak mau mengurus IMB. Akhirnya kita yang bongkar,” ungkat Sayuti.
Menurutnnya pembangunan kios tersebut telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Jadi pembongkaran paksa iuni adalah salah satu sanks bagi pemilik kios,” tutur Sayuti.(RZ)