Connect With Us

Utang Rp 1 miliar, Rumah Melayang

| Senin, 4 April 2011 | 18:47

Rumah milik Chandra Gunawan di Jalan M Toha No 29, Kelurahan Pabuaran Tumpang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, disita Pengadilan Negeri Tangerang karena memiliki hutang kepada Bank BNI sebesar Rp 1 miliar ( / )

TANGERANG-Karena tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1 miliar, Chandra Gunawan, harus kehilangan rumahnya. Chandra bersama istri dan ketiga orang anaknya diusir paksa oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/4).
 
Berdasarkan informasi, Chandra pada tahun 2008 meminjam uang pada Bank BNI sebesar Rp 1 miliar, untuk pengembangan usaha sembakonya. Namun dalam perjalanan waktu, usaha Chandra bangkrut, sehingga tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
 
Karena tidak sanggup bayar, akhirnya Bank BNI melelang rumah Chandra di Jalan M Toha No 29, Kelurahan Pabuaran Tumpang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, senilai Rp 1,3 miliar. Pemenang lelang adalah Budiyanto Darmasono, yang berhasil menguasai bangunan dan tanah seluas 1.310 meter persegi itu. "Karena sudah ada keputusan pengadilan, maka kami datang ke sini untuk melakukan sita," ucap Madsyuro, juru sita PN Tangerang.
 
Menurut Madsyuro, eksekusi sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan Senin kemarin.  "Pihak termohon (Chandra), tampaknya tidak punya itikad baik untuk membayar utang. Jadinya ya disita rumah ini," tandasnya.
 
Sementara itu, menurut MJ Butarbutar, kuasa hukum dari Budiyanto Damasono, selaku pemenang lelang pihaknya ingin segera menempati rumah tersebut.  "Kami tidak tahu bagaimana hubungan termohon dengan Bank BNI. Kami hanya menuntut hak klien selaku pemenang lelang. Tentunya klien kami ingin menikmati hasil lelang ini," ucapnya.
 
Menurut MJ, kliennya sudah sangat sabar untuk tidak mengeksekusi rumah itu. Bahkan, Budiyanto terpaksa menyewakan rumah bagi Chandra sekeluarga di komplek perumahan Bugel, Kota Tangerang. "Jadi tidak ada negosiasi lagi. Pokoknya rumah ini harus dikosongkan sekarang juga!" ucapnya berapi-api.
 
Arestis Solapung, kuasa hukum Chandra Gunawan, menyesalkan penyitaan tersebut. "Klien kami sebenarnya masih berniat untuk membayar utang kepada BNI. Tapi minta diberi waktu, sebab tidak mudah mencari uang Rp 1 miliar saat ini. Apalagi usaha Pak Chandra juga sedang menurun. Jadi kami minta rasa kemanusiaannya saja, tapi BNI tampaknya tidak memahami itu," ucapnya.
 
Anio, istri Chandra, tidak bisa mengatakan apapun. Dia bersama suami dan ketiga anaknya hanya termenung melihat perabot seisi rumahnya dikeluarkan dan diangkut truk. "Kami memang tidak mampu membayar utang. Tapi kami sedang berupaya menjual rumah ini. Tapi pihak BNI sepihak sudah melelangnya dengan harga murah. Padahal rumah ini laku sampai Rp 3 miliar," ucap Anio.(dra)

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill