Connect With Us

Utang Rp 1 miliar, Rumah Melayang

| Senin, 4 April 2011 | 18:47

Rumah milik Chandra Gunawan di Jalan M Toha No 29, Kelurahan Pabuaran Tumpang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, disita Pengadilan Negeri Tangerang karena memiliki hutang kepada Bank BNI sebesar Rp 1 miliar ( / )

TANGERANG-Karena tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1 miliar, Chandra Gunawan, harus kehilangan rumahnya. Chandra bersama istri dan ketiga orang anaknya diusir paksa oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/4).
 
Berdasarkan informasi, Chandra pada tahun 2008 meminjam uang pada Bank BNI sebesar Rp 1 miliar, untuk pengembangan usaha sembakonya. Namun dalam perjalanan waktu, usaha Chandra bangkrut, sehingga tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
 
Karena tidak sanggup bayar, akhirnya Bank BNI melelang rumah Chandra di Jalan M Toha No 29, Kelurahan Pabuaran Tumpang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, senilai Rp 1,3 miliar. Pemenang lelang adalah Budiyanto Darmasono, yang berhasil menguasai bangunan dan tanah seluas 1.310 meter persegi itu. "Karena sudah ada keputusan pengadilan, maka kami datang ke sini untuk melakukan sita," ucap Madsyuro, juru sita PN Tangerang.
 
Menurut Madsyuro, eksekusi sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan Senin kemarin.  "Pihak termohon (Chandra), tampaknya tidak punya itikad baik untuk membayar utang. Jadinya ya disita rumah ini," tandasnya.
 
Sementara itu, menurut MJ Butarbutar, kuasa hukum dari Budiyanto Damasono, selaku pemenang lelang pihaknya ingin segera menempati rumah tersebut.  "Kami tidak tahu bagaimana hubungan termohon dengan Bank BNI. Kami hanya menuntut hak klien selaku pemenang lelang. Tentunya klien kami ingin menikmati hasil lelang ini," ucapnya.
 
Menurut MJ, kliennya sudah sangat sabar untuk tidak mengeksekusi rumah itu. Bahkan, Budiyanto terpaksa menyewakan rumah bagi Chandra sekeluarga di komplek perumahan Bugel, Kota Tangerang. "Jadi tidak ada negosiasi lagi. Pokoknya rumah ini harus dikosongkan sekarang juga!" ucapnya berapi-api.
 
Arestis Solapung, kuasa hukum Chandra Gunawan, menyesalkan penyitaan tersebut. "Klien kami sebenarnya masih berniat untuk membayar utang kepada BNI. Tapi minta diberi waktu, sebab tidak mudah mencari uang Rp 1 miliar saat ini. Apalagi usaha Pak Chandra juga sedang menurun. Jadi kami minta rasa kemanusiaannya saja, tapi BNI tampaknya tidak memahami itu," ucapnya.
 
Anio, istri Chandra, tidak bisa mengatakan apapun. Dia bersama suami dan ketiga anaknya hanya termenung melihat perabot seisi rumahnya dikeluarkan dan diangkut truk. "Kami memang tidak mampu membayar utang. Tapi kami sedang berupaya menjual rumah ini. Tapi pihak BNI sepihak sudah melelangnya dengan harga murah. Padahal rumah ini laku sampai Rp 3 miliar," ucap Anio.(dra)

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BANTEN
Gubernur Banten Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74%, Segini Besaran UMK dan UMSK

Gubernur Banten Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 6,74%, Segini Besaran UMK dan UMSK

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:35

Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill