Connect With Us

Praktik Curang SPBE di Banten Kurangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Kantongi Cuan Rp3,3 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti tabung gas 3 Kg yang disita dari praktik pengurangan isi gas bersubsidi di SPBE PT Irawan Multi Perkasa Abadi, Kota Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.

Praktik ilegal ini terjadi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) PT Irawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu orang tersangka direktur dan pemilik PT berinisial DD.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat di Kota Serang pada Oktober 2025, mengenai ketidaksesuaian berat gas elpiji yang beredar.

"Kita menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya kekurangan timbangan ukuran gas elpiji 3 kilo yang beredar di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 24 Desember 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pihak SPBE sengaja melakukan modifikasi atau menyetel ulang mesin Universal Filling Machine (UFM).

"Mesin tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terdapat selisih pengurangan isi antara 0,25 hingga 0,35 kg per tabung," jelas Bronto.

 

Keuntungan Haram Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengakuan DD, praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga dilakukan penegakan hukum pada Oktober 2025.

Pemilik SPBE diketahui meraup keuntungan fantastis dari praktik ini. Dalam sehari, keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih Rp9 juta dari sekitar 14 Delivery Order (DO) yang dikeluarkan.

"Jika diakumulasikan sejak awal tahun hingga tertangkap, total keuntungan ilegal yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar," tegas Bronto.

Polda Banten telah mengamankan pemilik SPBE tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen 

"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar," tegas Bronto.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, serta timbangan digital yang digunakan untuk membuktikan kekurangan muatan gas tersebut.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill