Connect With Us

Praktik Curang SPBE di Banten Kurangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Kantongi Cuan Rp3,3 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti tabung gas 3 Kg yang disita dari praktik pengurangan isi gas bersubsidi di SPBE PT Irawan Multi Perkasa Abadi, Kota Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.

Praktik ilegal ini terjadi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) PT Irawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu orang tersangka direktur dan pemilik PT berinisial DD.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat di Kota Serang pada Oktober 2025, mengenai ketidaksesuaian berat gas elpiji yang beredar.

"Kita menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya kekurangan timbangan ukuran gas elpiji 3 kilo yang beredar di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 24 Desember 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pihak SPBE sengaja melakukan modifikasi atau menyetel ulang mesin Universal Filling Machine (UFM).

"Mesin tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terdapat selisih pengurangan isi antara 0,25 hingga 0,35 kg per tabung," jelas Bronto.

 

Keuntungan Haram Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengakuan DD, praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga dilakukan penegakan hukum pada Oktober 2025.

Pemilik SPBE diketahui meraup keuntungan fantastis dari praktik ini. Dalam sehari, keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih Rp9 juta dari sekitar 14 Delivery Order (DO) yang dikeluarkan.

"Jika diakumulasikan sejak awal tahun hingga tertangkap, total keuntungan ilegal yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar," tegas Bronto.

Polda Banten telah mengamankan pemilik SPBE tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen 

"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar," tegas Bronto.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, serta timbangan digital yang digunakan untuk membuktikan kekurangan muatan gas tersebut.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

TOKOH
Rektor UMT Desri Arwen Meninggal Dunia, Pernah Ajar Ngaji Artis hingga Jadi Tokoh Pendidikan Tangerang

Rektor UMT Desri Arwen Meninggal Dunia, Pernah Ajar Ngaji Artis hingga Jadi Tokoh Pendidikan Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:54

Kabar duka datang dari dunia kependidikan Tangerang, rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2026, di RS Sari Asih Sangiang, pukul 11.14 WIB.

BANDARA
Peringkat 6 Dunia Kuliner Terbanyak, Bandara Soekarno-Hatta Punya 133 Restoran dan Kafe

Peringkat 6 Dunia Kuliner Terbanyak, Bandara Soekarno-Hatta Punya 133 Restoran dan Kafe

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:21

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang menempati peringkat ke-6 dunia dalam daftar bandara dengan pilihan restoran dan kafe terbanyak bagi penumpang transit.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill