Connect With Us

Praktik Curang SPBE di Banten Kurangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Kantongi Cuan Rp3,3 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti tabung gas 3 Kg yang disita dari praktik pengurangan isi gas bersubsidi di SPBE PT Irawan Multi Perkasa Abadi, Kota Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.

Praktik ilegal ini terjadi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) PT Irawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu orang tersangka direktur dan pemilik PT berinisial DD.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat di Kota Serang pada Oktober 2025, mengenai ketidaksesuaian berat gas elpiji yang beredar.

"Kita menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya kekurangan timbangan ukuran gas elpiji 3 kilo yang beredar di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 24 Desember 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pihak SPBE sengaja melakukan modifikasi atau menyetel ulang mesin Universal Filling Machine (UFM).

"Mesin tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terdapat selisih pengurangan isi antara 0,25 hingga 0,35 kg per tabung," jelas Bronto.

 

Keuntungan Haram Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengakuan DD, praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga dilakukan penegakan hukum pada Oktober 2025.

Pemilik SPBE diketahui meraup keuntungan fantastis dari praktik ini. Dalam sehari, keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih Rp9 juta dari sekitar 14 Delivery Order (DO) yang dikeluarkan.

"Jika diakumulasikan sejak awal tahun hingga tertangkap, total keuntungan ilegal yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar," tegas Bronto.

Polda Banten telah mengamankan pemilik SPBE tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen 

"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar," tegas Bronto.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, serta timbangan digital yang digunakan untuk membuktikan kekurangan muatan gas tersebut.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill