TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Praktik ilegal ini terjadi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) PT Irawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu orang tersangka direktur dan pemilik PT berinisial DD.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat di Kota Serang pada Oktober 2025, mengenai ketidaksesuaian berat gas elpiji yang beredar.
"Kita menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya kekurangan timbangan ukuran gas elpiji 3 kilo yang beredar di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 24 Desember 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pihak SPBE sengaja melakukan modifikasi atau menyetel ulang mesin Universal Filling Machine (UFM).
"Mesin tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terdapat selisih pengurangan isi antara 0,25 hingga 0,35 kg per tabung," jelas Bronto.
Keuntungan Haram Miliaran Rupiah
Berdasarkan pengakuan DD, praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga dilakukan penegakan hukum pada Oktober 2025.
Pemilik SPBE diketahui meraup keuntungan fantastis dari praktik ini. Dalam sehari, keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih Rp9 juta dari sekitar 14 Delivery Order (DO) yang dikeluarkan.
"Jika diakumulasikan sejak awal tahun hingga tertangkap, total keuntungan ilegal yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar," tegas Bronto.
Polda Banten telah mengamankan pemilik SPBE tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen
"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar," tegas Bronto.
Dalam konferensi pers tersebut, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, serta timbangan digital yang digunakan untuk membuktikan kekurangan muatan gas tersebut.