Connect With Us

Praktik Curang SPBE di Banten Kurangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Kantongi Cuan Rp3,3 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti tabung gas 3 Kg yang disita dari praktik pengurangan isi gas bersubsidi di SPBE PT Irawan Multi Perkasa Abadi, Kota Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.

Praktik ilegal ini terjadi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) PT Irawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu orang tersangka direktur dan pemilik PT berinisial DD.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat di Kota Serang pada Oktober 2025, mengenai ketidaksesuaian berat gas elpiji yang beredar.

"Kita menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya kekurangan timbangan ukuran gas elpiji 3 kilo yang beredar di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 24 Desember 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pihak SPBE sengaja melakukan modifikasi atau menyetel ulang mesin Universal Filling Machine (UFM).

"Mesin tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terdapat selisih pengurangan isi antara 0,25 hingga 0,35 kg per tabung," jelas Bronto.

 

Keuntungan Haram Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengakuan DD, praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga dilakukan penegakan hukum pada Oktober 2025.

Pemilik SPBE diketahui meraup keuntungan fantastis dari praktik ini. Dalam sehari, keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih Rp9 juta dari sekitar 14 Delivery Order (DO) yang dikeluarkan.

"Jika diakumulasikan sejak awal tahun hingga tertangkap, total keuntungan ilegal yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar," tegas Bronto.

Polda Banten telah mengamankan pemilik SPBE tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen 

"Ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar," tegas Bronto.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa tumpukan tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau, serta timbangan digital yang digunakan untuk membuktikan kekurangan muatan gas tersebut.

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

BANTEN
Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 di Banten, Pertamax Turbo Jadi Rp20 Ribu Per Liter

Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 di Banten, Pertamax Turbo Jadi Rp20 Ribu Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 11:13

PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026, di seluruh SPBU Pertamina.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 | 12:04

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyinggung masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Tangerang untuk memenuhi harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill