Connect With Us

Incar Tamu Hotel Bawa Wanita di Tangerang, Komplotan Pemeras Todong Rp1 Miliar

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:39

Konferensi pers di Mabes Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pemerasan oleh sekelompok wartawan gadungan pada Rabu, 9 Agustus 2023 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sekelompok pelaku pemerasan berjumlah 10 yang mengancam dan memeras para tamu hotel dengan nominal fantastis mencapai Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang melalui hotline 110.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan pada Jumat, 4 Agustus 2023, lalu.

Hasilnya, polisi menemukan korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan di kawasan Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC, 23, JH ,39, PS, 53, FM, 25, WE, 46, BN, 42, FB, 26, DA, 25, MD, 24, dan SH, 26, merupakan seorang wanita,” jelas Rio dalam kepada wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku, yakni dengan menakut-nakuti korban yang baru saja menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel.

Para pelaku yang mengaku sebagai wartawan mengancam akan menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media.

Sebelumnya, para pelaku telah menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang, kemudian para pelaku mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

“Mereka berkomunikasi melalui grup WhatsApp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim,” terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar 1 Milyar, korban sempat menawarkan menjadi Rp 5 juta, tetapi para pelaku menolaknya. 

Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Namun, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill