Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
TANGERANGNEWS.com- Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sekelompok pelaku pemerasan berjumlah 10 yang mengancam dan memeras para tamu hotel dengan nominal fantastis mencapai Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang melalui hotline 110.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan pada Jumat, 4 Agustus 2023, lalu.
Hasilnya, polisi menemukan korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan di kawasan Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC, 23, JH ,39, PS, 53, FM, 25, WE, 46, BN, 42, FB, 26, DA, 25, MD, 24, dan SH, 26, merupakan seorang wanita,” jelas Rio dalam kepada wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku, yakni dengan menakut-nakuti korban yang baru saja menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel.
Para pelaku yang mengaku sebagai wartawan mengancam akan menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media.
Sebelumnya, para pelaku telah menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang, kemudian para pelaku mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.
“Mereka berkomunikasi melalui grup WhatsApp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim,” terangnya.
Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar 1 Milyar, korban sempat menawarkan menjadi Rp 5 juta, tetapi para pelaku menolaknya.
Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Namun, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.
“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya.
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
TODAY TAGDi tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews