Connect With Us

Polisi Tangkap Pengemudi Diduga Begal di Tol Tangerang, Begini Kronologinya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:05

Tangkapan layar aksi pelaku diduga begal mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Selasa, 24 Oktober 2023 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com- Pengemudi mobil Honda Brio berinisial MAP, 22, diduga begal diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku ditangkap usai video yang memperlihatkan aksinya mengacungkan senjata tajam (sajam) di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Selasa, 24 Oktober 2023, viral di media sosial.

Dalam video viral dinarasikan pelaku diduga berupaya melakukan pembegalan dengan memepetkan mobil dan mengeluarkan sajam kepada korban.

"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar keponakan korban berinisial T.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan usai pihak kepolisian berkoordinasi dengan korban.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y, 37, dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," beber Zain dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

Berdasarkan hasi interogasi, pelaku mengaku tidak terima setelah diklakson oleh korban saat dirinya tengah mengemudi secara ugal-ugalan dengan berjalan zig-zag di jalan tol.

Karena tidak terima, pelaku kemudian mengadang laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Zain.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Pemkab Tangerang Bakal Kurangi Proyek Infrastruktur Imbas Kenaikan BBM

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengurangi volume pembangunan infrastruktur di wilayahnya imbas kenaikan harga pada sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill