Connect With Us

Polisi Tangkap Pengemudi Diduga Begal di Tol Tangerang, Begini Kronologinya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:05

Tangkapan layar aksi pelaku diduga begal mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Selasa, 24 Oktober 2023 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com- Pengemudi mobil Honda Brio berinisial MAP, 22, diduga begal diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku ditangkap usai video yang memperlihatkan aksinya mengacungkan senjata tajam (sajam) di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Selasa, 24 Oktober 2023, viral di media sosial.

Dalam video viral dinarasikan pelaku diduga berupaya melakukan pembegalan dengan memepetkan mobil dan mengeluarkan sajam kepada korban.

"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar keponakan korban berinisial T.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan usai pihak kepolisian berkoordinasi dengan korban.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y, 37, dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," beber Zain dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

Berdasarkan hasi interogasi, pelaku mengaku tidak terima setelah diklakson oleh korban saat dirinya tengah mengemudi secara ugal-ugalan dengan berjalan zig-zag di jalan tol.

Karena tidak terima, pelaku kemudian mengadang laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Zain.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KOTA TANGERANG
Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Sabtu, 27 April 2024 | 22:08

Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill