Connect With Us

Jaksa Tuntut Tiga dari Lima Polisi Pemeras Hukuman 1, 4 Tahun Penjara

| Rabu, 27 April 2011 | 22:07

Pasangan mesum. (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Jaksa  Penuntut Umum Inna  Mammu, menuntut  M Rohmad Haerosad  dan Ahmad Subsci alias Rudi, anggota Kepolisian resor Metropolitan Tangerang hukuman   masing-maisng 1,4 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan  pemerasan terhadap  Deri Ratna  Wulan.

Sidang  perkara  ini  berlangsung di Pengadilan  Negeri Tangerang Kamis, 27 April 2011. Persidangan  dipimpin  majelis  hakim  I Made Supartha.  Jaksa  Ina  menyatakan terdakwa  melanggar pasal  369 ayat 1 KUHP tentang  pemerasan.

Disebutkan Ina  pada hari Sabtu  13 November 2010 sekitar pukul 20.30 WIB saat  terdakwa bersama Dodi  Prasetyo, Sony Wisnu W serta  Ryan alias Mohamad Kiwana patroli bersama, mereka  mendapati  sebuah   mobil putih dalam kondisi  gelap di pinggir jalan Graha Raya  Regensi. Di dalam mobil   itu Deri dan Abdul Rosyid sedang berduaan.

Kiwana lalu  mengatakan bahwa  perbuatan Deri dan Abdul  di dalam mobil  bukan suami isteri itu  melanggar dua pasal perselingkuhan dan asusila, dan dikenakan denda Rp 200 juta.
Karena Deri takut terjadilah tawar-menawar  uang  damai, Kiwana  meminta Rp 200 juta namun Deri tidak sanggup. Akhirnya disepakati jumlah uang Rp 50 juta.
Karena  tidak memiliki  uang  kontan, Deri mengajak  Kiwana  dan Rudi ke  rumahnya mengambil  barang-barang  berupa  dua unit kamera, dua unit handphone, sebuah laptop, serta perhiasan emas  berupa kalung.
Jaksa  Ina  berpendapat bahwa   perbuatan  terdakwa  selain melanggar  pidana juga  meresahkan  masyarakat  pasalnya, terdakwa adalah aparat  yang semestinya  menjadi contoh  yang  baik  bagi masyarakat.

“Terdakwa juga berbelit-belit, namun  terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan  masih muda serta  pernah  mendapat penghargaan,”kata  Ina.

Selain   menuntut Rohman  dan  Rudi, jaksa  Inna  juga menuntut Kiwana  hukuman 2 tahun penjara. Persidangan  Kiwana   tertutup karena ada unsur pencabulan. Sementara  itu karena  belum siap, dua terdakwa  lain yakni Sony dan Dodi  tuntutannya  belum  dibacakan.  (RAZ)
KOTA TANGERANG
Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

PROPERTI
Andra Soni Akui Masih Tinggal di Rumah Subsidi, Kredit Sejak 2003

Andra Soni Akui Masih Tinggal di Rumah Subsidi, Kredit Sejak 2003

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:24

Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill