Connect With Us

Jaksa Tuntut Tiga dari Lima Polisi Pemeras Hukuman 1, 4 Tahun Penjara

| Rabu, 27 April 2011 | 22:07

Pasangan mesum. (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Jaksa  Penuntut Umum Inna  Mammu, menuntut  M Rohmad Haerosad  dan Ahmad Subsci alias Rudi, anggota Kepolisian resor Metropolitan Tangerang hukuman   masing-maisng 1,4 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan  pemerasan terhadap  Deri Ratna  Wulan.

Sidang  perkara  ini  berlangsung di Pengadilan  Negeri Tangerang Kamis, 27 April 2011. Persidangan  dipimpin  majelis  hakim  I Made Supartha.  Jaksa  Ina  menyatakan terdakwa  melanggar pasal  369 ayat 1 KUHP tentang  pemerasan.

Disebutkan Ina  pada hari Sabtu  13 November 2010 sekitar pukul 20.30 WIB saat  terdakwa bersama Dodi  Prasetyo, Sony Wisnu W serta  Ryan alias Mohamad Kiwana patroli bersama, mereka  mendapati  sebuah   mobil putih dalam kondisi  gelap di pinggir jalan Graha Raya  Regensi. Di dalam mobil   itu Deri dan Abdul Rosyid sedang berduaan.

Kiwana lalu  mengatakan bahwa  perbuatan Deri dan Abdul  di dalam mobil  bukan suami isteri itu  melanggar dua pasal perselingkuhan dan asusila, dan dikenakan denda Rp 200 juta.
Karena Deri takut terjadilah tawar-menawar  uang  damai, Kiwana  meminta Rp 200 juta namun Deri tidak sanggup. Akhirnya disepakati jumlah uang Rp 50 juta.
Karena  tidak memiliki  uang  kontan, Deri mengajak  Kiwana  dan Rudi ke  rumahnya mengambil  barang-barang  berupa  dua unit kamera, dua unit handphone, sebuah laptop, serta perhiasan emas  berupa kalung.
Jaksa  Ina  berpendapat bahwa   perbuatan  terdakwa  selain melanggar  pidana juga  meresahkan  masyarakat  pasalnya, terdakwa adalah aparat  yang semestinya  menjadi contoh  yang  baik  bagi masyarakat.

“Terdakwa juga berbelit-belit, namun  terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan  masih muda serta  pernah  mendapat penghargaan,”kata  Ina.

Selain   menuntut Rohman  dan  Rudi, jaksa  Inna  juga menuntut Kiwana  hukuman 2 tahun penjara. Persidangan  Kiwana   tertutup karena ada unsur pencabulan. Sementara  itu karena  belum siap, dua terdakwa  lain yakni Sony dan Dodi  tuntutannya  belum  dibacakan.  (RAZ)
PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill