Connect With Us

Jaksa Tuntut Tiga dari Lima Polisi Pemeras Hukuman 1, 4 Tahun Penjara

| Rabu, 27 April 2011 | 22:07

Pasangan mesum. (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Jaksa  Penuntut Umum Inna  Mammu, menuntut  M Rohmad Haerosad  dan Ahmad Subsci alias Rudi, anggota Kepolisian resor Metropolitan Tangerang hukuman   masing-maisng 1,4 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan  pemerasan terhadap  Deri Ratna  Wulan.

Sidang  perkara  ini  berlangsung di Pengadilan  Negeri Tangerang Kamis, 27 April 2011. Persidangan  dipimpin  majelis  hakim  I Made Supartha.  Jaksa  Ina  menyatakan terdakwa  melanggar pasal  369 ayat 1 KUHP tentang  pemerasan.

Disebutkan Ina  pada hari Sabtu  13 November 2010 sekitar pukul 20.30 WIB saat  terdakwa bersama Dodi  Prasetyo, Sony Wisnu W serta  Ryan alias Mohamad Kiwana patroli bersama, mereka  mendapati  sebuah   mobil putih dalam kondisi  gelap di pinggir jalan Graha Raya  Regensi. Di dalam mobil   itu Deri dan Abdul Rosyid sedang berduaan.

Kiwana lalu  mengatakan bahwa  perbuatan Deri dan Abdul  di dalam mobil  bukan suami isteri itu  melanggar dua pasal perselingkuhan dan asusila, dan dikenakan denda Rp 200 juta.
Karena Deri takut terjadilah tawar-menawar  uang  damai, Kiwana  meminta Rp 200 juta namun Deri tidak sanggup. Akhirnya disepakati jumlah uang Rp 50 juta.
Karena  tidak memiliki  uang  kontan, Deri mengajak  Kiwana  dan Rudi ke  rumahnya mengambil  barang-barang  berupa  dua unit kamera, dua unit handphone, sebuah laptop, serta perhiasan emas  berupa kalung.
Jaksa  Ina  berpendapat bahwa   perbuatan  terdakwa  selain melanggar  pidana juga  meresahkan  masyarakat  pasalnya, terdakwa adalah aparat  yang semestinya  menjadi contoh  yang  baik  bagi masyarakat.

“Terdakwa juga berbelit-belit, namun  terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan  masih muda serta  pernah  mendapat penghargaan,”kata  Ina.

Selain   menuntut Rohman  dan  Rudi, jaksa  Inna  juga menuntut Kiwana  hukuman 2 tahun penjara. Persidangan  Kiwana   tertutup karena ada unsur pencabulan. Sementara  itu karena  belum siap, dua terdakwa  lain yakni Sony dan Dodi  tuntutannya  belum  dibacakan.  (RAZ)
BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill