Connect With Us

Disnaker Tangerang Sidik PT Cussons Indonesia

| Rabu, 11 Mei 2011 | 18:35

Buruh PT Cussons Indonesia demo di kantor Dinas Tenagakerja Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, akan melakukan penyelidikan terhadap PT Cussons Indonesia. Hal itu terkait desakan ratusan buruh perusahaan tersebut yang tidak terima 41 rekannya diberi SP3 gara-gara cuti satu hari.

"Dinas berjanji Rabu pekan depan akan melakukan penyelidikan ke perusahaan. Jika terbukti bersalah kami ingin diproses hukum," ucap Sasmita, koordinator buruh PT Cussons Indonesia, kepada wartawan seusai bertemu dengan pihak Disnaker Tangerang, Rabu (11/5).

Sebelumnya ratusan buruh perusahaan yang memproduksi perlengkapan bayi itu menggelar aksi demo di kantor Disnaker Tangerang. Setelah berdemo beberapa menit, sejumlah perwakilan buruh diterima pihak Disnaker Tangerang.

Menurut Sasmita, sebenarnya buruh ingin berdamai, tapi pihak manajemen memulai konflik. "Ini semua gara-gara manajemen yang menuntut dulu. Jika mereka menuntut, kami juga akan menuntut. Jika mereka mau damai, kami juga damai," ucapnya yang diamini rekan-rekannya.

Konflik bermula dari surat SP3 yang dikeluarkan pihak manajemen kepada 41 oranf buruh yang cuti selama satu hari pada 31 Desember 2010 lalu. Menurut Sasmita, cuti adalah hak setiap pekerja, sehingga tidak sepantasnya masalah cuti justru dipersoalkan ke meja hijau. "Coba bayangkan di mana logikanya, gara-gara cuti jadi disidang di PN Serang 12 Mei mendatang," ujar Sasmita.

Hal tersebut kata Sasmita sudah dipertanyakan kepada pihak manajemen, namun manajemen tetap bersikukuh memberi sanksi kepada 41 orang buruhnya itu yang dianggap bolos kerja. Karena itu ratusan buruh PT Cussons Indonesia menjadi marah.

"Kami minta Disnaker menyelidiki berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Tidak saja soal SP3 ini, tapi juga soal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang diterapkan, soal outsourcing, hingga yang lain. Karena banyak yang dilanggar. Masak ada rekan yang kerja 10 tahun, tapi masih berstatus PKWT," tutur Sasmita.

Sementara itu, pihak Disnaker Tangerang menyatakan persetujuannya atas rencana penyelidikan Rabu depan. "Pekan depan kami akan datang ke perusahaan itu, untuk mencari tahu ad apa sebenarnya yang terjadi sehingga manajemen konflik dengan buruh," ucap Apriadi Agung, Kasie Dinas Tenagakerja Kota Tangerang.

Menurut Apriadi, sesuai peraturan yang ada, namanya cuti adalah hak pekerja yang tidak boleh dihapuskan atau diabaikan perusahaan. "Ini yang ingin kami selidiki, bagaimana sebenarnya sistem cuti yang diterapkan perusahaan itu. Untuk masalah lain, akan kami selidiki juga," ucapnya.(DRA)

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill