MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Pihak PT DANESJA, pabrik es di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang disebut akan bertanggungjawab atas insiden kebocoran gas, pada 6 Februari 2024, lalu.
Berdasarkan keterangan warga, Karno, kompensasi itu akan diberikan kepada warga terdampak gas amonia, pada tanggal 27 Februari 2024.
"Iya Infomasi akan diberikan kompensasi berupa uang tunai dan sembako. Itu pun yang terdampak lebih parah dulu, untuk sisa warga lain nanti menyusul," ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, Cucun Sugiri, Lurah Koang Jaya membenarkan, pihak perusahaan akan bertanggung memberikan kompensasi. Untuk besaran jumlahnya itu diatur oleh pihak perusahaan.
"Setelah pemanggilan pemilik atau pengelola (pabrik), kita rapat dengan teman-teman kewilayahan, mereka bersedia bertanggung jawab," katanya.
Nantinya warga terdampak akan dipanggil pada tanggal 27 Februari 2024 dan menerima kompensasi yang telah disediakan oleh PT DANESJA.
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews