Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan sidak pangan di pasar tradisional, menjelang Ramadan 1445 H, Senin 4 Maret 2024.
Sidak dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS), BPOM Provinsi Banten, dan Polres Metro Tangerang Kota di Pasar Poris Indah.
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun menuturkan, Sidak Pengawasan Pangan Terpadu merupakan agenda rutin yang diselenggarakan rutin, untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas pangan bagi masyarakat di Kota Tangerang jelang Ramadan.
Ada sekitar sekitar 136 sampel produk pangan yang diperiksa mulai dari peternakan, perikanan, pertanian, pangan olahan, dan kemasan label yang beredar di pasaran.
"Beberapa indikator pengujian yang kami lakukan, meliputi kandungan bahan kimia formalin, residu pestisida, boraks, methanyl yellow, sampai rodhamin," ujarnya.
Berdasarkan pengujian gabungan yang dilakukan menyatakan sekitar 94,12 persen produk pangan dinyatakan aman.
“Alhamdulillah, hasilnya cukup baik dengan hanya delapan sampel yang terindikasi tidak aman,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan pangan di Kota Tangerang. Tim ini akan menggelar Sidak Pengawasan Pangan Terpadu secara berkala, dengan menyasar pasar tradisional dan pasar modern di Kota Tangerang dalam beberapa waktu mendatang.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tancap gas menyambut tahun 2026 dengan menyiapkan sederet Proyek Strategis Daerah (PSD).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews