Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya
Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41
Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.
TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024 bakal segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pun telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024 mendatang.
Adapun kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, KPU Kota Tangerang telah melampirkan semua persyaratan, prosedur, sampai lini masa seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024, yang bisa diakses secara bebas melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/
"Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi," ujar Qori, Rabu 24 April 2024.
Ia melanjutkan, proses seleksi calon anggota PPK dilengkapi berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Lalu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung (helpdesk) resmi melalui 0852-8397-6734.
Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews