Connect With Us

Dibuka 23-29 April, Ini Syarat Daftar Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 24 April 2024 | 21:50

KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran anggota PPK untuk pelaksanaan Pilkada, Rabu 24 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024 bakal segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pun telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024 mendatang.

Adapun kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, KPU Kota Tangerang telah melampirkan semua persyaratan, prosedur, sampai lini masa seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024, yang bisa diakses secara bebas melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/

"Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi," ujar Qori, Rabu 24 April 2024.

Ia melanjutkan, proses seleksi calon anggota PPK dilengkapi berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Lalu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.

4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung (helpdesk) resmi melalui 0852-8397-6734.

 

 

 

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

SPORT
Prediksi Skor Persita vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026, Pendekar Cisadane Wajib Menang

Prediksi Skor Persita vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026, Pendekar Cisadane Wajib Menang

Senin, 16 Februari 2026 | 08:45

Persita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, pukul 15.30 WIB.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill