LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43
Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Sekelompok remaja diduga gangster melakukan aksi penyerangan kepada warga Poris Plawad, di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Sabtu 18 Mei 2024, dini hari.
Hasan pedagang sembako di lokasi membenarkan telah terjadi aksi tawuran antar gangster sekitar pukul 03.30 WIB.
Mereka membawa senjata tajam dan petasan hingga membuat pengendara sepeda motor dan mobil yang tengah melintas berhenti mendadak.
"Banyak segerombolan remaja gangster melakukan penyerangan. Waktu itu posisi saya lagi di dalam, kaget ada orang teriak-teriak dan menyalakan petasan," ujarnya.
Iwan seorang warga sekitar mengatakan hal yang sama. Kelompok gangster itu berjumlah sekitar 100 orang lebih.
Mereka melakukan penyerangan kepada warga sekitar dengan menggunakan petasan dan mengacungkan celurit. Peristiwa tersebut terjadi saat warga sedang melakukan keamanan lingkungan.
"Aksi itu membuat warga sekitar yang sedang tidur jadi bangun dan panik," katanya.
Ia berharap pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyisiran atau patroli di jam-jam rawan untuk mencegah segerombolan remaja tawuran yang membuat resah masyarakat sekitar.
Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews