Connect With Us

Bacok Pemuda di Kreo Tangerang hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran Diciduk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:08

Barang bukti senjata tajam yang digunakan dua pelaku tawuran membacok korban hingga tewas di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS, 21, yang meninggal dunia dalam tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pelaku berinisial FL, 18, ditangkap dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, 26 Mei 2024. Sementara IR, 17, ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan korban dan pelaku terlibat tawuran antara kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt, sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu, hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis Corbek.

"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek. Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak 'Ayo kabur..!' Setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," paparnya, Selasa 28 Mei 2024.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru.

Kemudian, senjata tajam jenis Corbek serta sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan pelaku.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

NASIONAL
THR dan Gaji ke-13 PNS Siap Diumumkan, Kapan Tanggalnya?

THR dan Gaji ke-13 PNS Siap Diumumkan, Kapan Tanggalnya?

Kamis, 6 Februari 2025 | 21:38

Para aparatur sipil negara (ASN), tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS), tidak perlu lagi khawatir mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Proses pencairannya sudah berada dalam tahap persiapan, dan rincian lengkapnya akan segera diumumkan.

HIBURAN
Ada 4 Peringatan di 6 Februari, Salah Satunya Hari "Sunat" Perempuan Sedunia

Ada 4 Peringatan di 6 Februari, Salah Satunya Hari "Sunat" Perempuan Sedunia

Kamis, 6 Februari 2025 | 11:03

Tanggal 6 Februari 2025, yang jatuh pada hari Kamis, menandai sejumlah hari peringatan di dunia. Meskipun di Indonesia sendiri sebetulnya tidak ada hari nasional yang diperingati pada hari itu

OPINI
Evaluasi Kebijakan Subsidi LPG, Antara Tujuan Mulia dan Efek Samping yang Merugikan

Evaluasi Kebijakan Subsidi LPG, Antara Tujuan Mulia dan Efek Samping yang Merugikan

Rabu, 5 Februari 2025 | 17:24

Kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang dan implementasi yang tepat agar tidak merugikan masyarakat luas, karena terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam agar kebijakan ini justru tidak menimbulkan masalah baru.

AYO! TANGERANG CERDAS
Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:55

Setelah setahun putus sekolah, Ahmad Zuhdi Nagachi, anak berusia 13 tahun asal Palembang, akhirnya bisa kembali mengenyam pendidikan. Berkat keberaniannya saat meminta bantuan langsung kepada Wapres Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill