Connect With Us

Bacok Pemuda di Kreo Tangerang hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran Diciduk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:08

Barang bukti senjata tajam yang digunakan dua pelaku tawuran membacok korban hingga tewas di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS, 21, yang meninggal dunia dalam tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pelaku berinisial FL, 18, ditangkap dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, 26 Mei 2024. Sementara IR, 17, ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan korban dan pelaku terlibat tawuran antara kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt, sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu, hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis Corbek.

"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek. Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak 'Ayo kabur..!' Setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," paparnya, Selasa 28 Mei 2024.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru.

Kemudian, senjata tajam jenis Corbek serta sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan pelaku.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill