Connect With Us

Bacok Pemuda di Kreo Tangerang hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran Diciduk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:08

Barang bukti senjata tajam yang digunakan dua pelaku tawuran membacok korban hingga tewas di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS, 21, yang meninggal dunia dalam tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pelaku berinisial FL, 18, ditangkap dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, 26 Mei 2024. Sementara IR, 17, ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan korban dan pelaku terlibat tawuran antara kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt, sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu, hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis Corbek.

"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek. Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak 'Ayo kabur..!' Setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," paparnya, Selasa 28 Mei 2024.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru.

Kemudian, senjata tajam jenis Corbek serta sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan pelaku.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

SPORT
Bangun Ruang Kebersamaan, Paramount Petals Gelar 3 on 3 Basketball Kids Cup

Bangun Ruang Kebersamaan, Paramount Petals Gelar 3 on 3 Basketball Kids Cup

Minggu, 29 Maret 2026 | 14:43

Paramount Petals menggelar ajang olahraga bertajuk 3 on 3 Basketball Kids Cup pada Minggu, 29 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di Paramount Petals Community Club.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill