Connect With Us

Bedah Rumah di Kota Tangerang Dilanjutkan, Sasar 449 Rumah Tak Layak Huni

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 3 Juli 2024 | 13:32

Perbandingan sebelum dan sesudah rumah tak layak huni di Kota Tangerang diperbaharui melalui program Bedah Rumah Pemkot Tangerang melalui Dinas Perkimtan. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-Program bedah rumah di Kota Tangerang akan kembali dilanjutkan pada 2024. Program bedah rumah ini telah berjalan sejak 2014 dan hingga 2023 telah memperbaiki sebanyak 8.183 unit rumah.

Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menyatakan, tahun ini pihaknya menargetkan 449 rumah tidak layak huni di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

"Survei sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan segera dieksekusi," ujar Decky dalam sosialisasi di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 2 Juli 2024.

Lebih lanjut, program ini tidak hanya fokus pada perbaikan rumah yang tidak layak huni, tetapi juga berupaya mengatasi masalah seperti pengurangan kawasan kumuh, pengurangan kemiskinan, serta intervensi stunting dan TBC.

Menurutnya, stunting dan TBC dapat diintervensi dengan menyediakan rumah yang sehat, dengan sirkulasi udara dan cahaya yang baik. 

"Nanti, program ini juga akan kami coba bagi penerima manfaat untuk dilakukan skrining TBC. Maka, program ini harus dilanjutkan dan dipertajam sehingga dengan satu program, dapat turut menangani empat permasalahan tersebut," katanya.

Decky berharap, program bedah rumah tahun ini dapat berjalan lancar dan mengatasi berbagai permasalahan, dengan evaluasi dan penajaman program agar tepat sasaran.

BANTEN
Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 | 19:29

Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill