Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya
Selasa, 7 April 2026 | 19:43
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TANGERANGNEWS.com- Nasib sedih dialami pasangan kakek-nenek, Yanto, 65, dan Saoni, 63, warga Pondok Cabe Ilir, RT03 RW09, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua terpaksa harus berutang sana-sini untuk membayar berbagai kebutuhan tempat tinggalnya setelah mereka menerima program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Sebagai penerima manfaat program bedah rumah dari pemerintah tersebut, tempat tinggal mereka dibongkar dan dibedah agar menjadi rumah yang layak huni. Selama proses program bedah rumah berjalan, kakek Yanto dan keluarganya harus menyewa kontrakan untuk sementara waktu karena rumahnya dibongkar dan dibangun dahulu.
Kakek Yanto awalnya tidak tahu jika beberapa kebutuhan seperti sewa kontrakan, biaya bongkar rumah, hingga biaya pembuatan sumur air bersih harus ditanggung sendiri. Belakangan, setelah mengetahui soal beberapa kebutuhan itu harus ditanggung sendiri, kakek Yanto mengeluh karena tidak memiliki dana pribadi.
"Awalnya dikira gratis, semua ditanggung. Ternyata harus keluar biaya sendiri juga buat bayar kuli bongkar rumah, sewa rumah, sama bikin sumur. Saya jadi ngutang sana-sini, udah Rp5 juta lebih," ungkapnya ketika melihat proses perbaikan rumahnya, Kamis 30 September 2021, dikutip dari Sindonews.
Kemudian kakek Yanto menguraikan bahwa untuk uang jasa kuli bongkar rumah dia harus mengeluarkan biaya Rp800 ribu per hari untuk empat orang selama empat hari. Sedangkan untuk biaya sewa kontrakan mencapai Rp1 jutaan. Sementara, untuk biaya pembuatan sumur air rumah yang dibedah sebesar Rp1,5 juta.
Biaya-biaya sebanyak itu terpaksa harus dipenuhi dengan cara berutang ke beberapa orang. "Itu semua kita tanggung sendiri, makanya sekarang ada senengnya rumah diperbaiki tapi pusing juga karena malah nambah utang," ungkapnya.
Menurut kakek Yanto, ia dan pihak keluarganya sudah mencoba menanyakan soal biaya-biaya tersebut kepada pelaksana program bedah rumah. Namun dari penjelasan yang dia peroleh bahwa memang ada sejumlah kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam program bedah rumah. "Ya, mau gimana lagi, saya syukuri aja," ujarnya pasrah.
Untuk diketahui, pelaksanaan program RUTLH sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima manfaat akan menerima bahan bangunan, penyambungan listrik, dan instalasi air. Di luar itu, ditanggung sendiri oleh warga penerima program bedah rumah.
Kepala bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimta) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan penerima manfaat harus menanggung biaya kontrak rumah sendiri selama rumahnya dalam tahap perbaikan.
Yulia menjelaskan, untuk yang rumahnya akan dibangun, pihak penerima manfaat mencari kontrakan sendiri selama pembangunan berlangsung karena anggaran sewa rumah selama pembangunan tidak termasuk kedalam anggaran.
“Untuk pembongkaran rumah juga tidak ada biayanya, diharapkan dapat dilakukan secara gotong royong oleh tetangga sekitar," ujar Yulia.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TODAY TAGLibur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.
Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.
Atmosfer panas dan tensi tinggi mewarnai partai final Liga 4 Banten Piala Gubernur yang digelar di Stadion Benteng Reborn, Sabtu 11 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews