MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Video aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri viral di sosial media. Peristiwa itu diduga terjadi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Video berdurasi 43 detik itu diposting Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Senin 19 Agustus 2024.
Dalam video itu terlihat sang suami yang mengenakan kaos putih menjambak rambut istrinya saat masuk ke halaman rumah. Sang istri pun berteriak dan menangis hingga muntah. Namun pelaku seperti tidak memperdulikannya.
Bahkan pelaku menodongkan pisau kepada korban yang terlihat tengah berjongkok menahan sakit.
Kemudian aksi kekerasan itu berlanjut di dalam rumah. Pelaku memukuli perut sang istri sambil menjambak rambutnya hingga ia menjerit kesakitan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku bernama Malvin Arnaldo, 48, warga Komplek Grand Poris, Blok AA 10 No 05, RT04/09, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono saat dikonfrimasi terkait peristiwa tersebut mengaku sedang memprosesnya.
"Sedang dalam proses, Mas. Sudah viral namun sedang dalam proses," katanya melalui grup WhatsApp.
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews