Connect With Us

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru

| Sabtu, 9 Mei 2009 | 18:17

TANGERANGNEWS-Setelah Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami menjadi tersangka. Polisi hingga hari ini masih melakukan pemberkasan terkait masalah pada dua caleg di tubuh Partai Golkar untuk Provinsi Banten. Wakasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKP Zulkifli menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten yang dilakukan Imron Khamami. “Sejauh ini kami belum menetapkan tersangka baru selain Imron Khamami. Adapun penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Bila seluruh bukti sudah tercukupi, maka kami akan langsung melanjutkan berkas kasus Imron Khamami ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Langkah ini mengingat waktu yang dimiliki penyidik hanya selama 14 hari,” kata Zulkifli.(hut)
WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TANGSEL
PMI Tangsel Catat 12 Luka dan 1 Meninggal Kecelakaan Selama Arus Mudik, Dipicu Kelelahan

PMI Tangsel Catat 12 Luka dan 1 Meninggal Kecelakaan Selama Arus Mudik, Dipicu Kelelahan

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan data terkini terkait insiden kecelakaan selama periode arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill