Connect With Us

Kesbangpol Gelar Sosialisasi Tahapan Calon Paskibra Kota Tangerang 2025

Yanto | Sabtu, 30 November 2024 | 16:18

A Budiarto, Kepala Bidang Kesbangpol Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang menyelenggarakan sosialisasi pemahaman terhadap Calon Paskibraka untuk tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Selaras Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Sabtu 30 November 2024.

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta. Sosialisasi ada satu tahap, hari ini ada kurang lebih 1.500 peserta dari berbagai sekolah seperti SMK, SMA, MU, dan sekolah swasta di wilayah Kota Tangerang," ujar A Budiarto Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Kota Tangerang.

Setelah sosialisasi ini, lanjut Budiarto, tahap selanjutnya akan dilakukan rekruitmen bagi calon Paskibraka Kota Tangerang Tahun 2025.

"Setelah sosialisasi tahap selanjutnya adalah proses rekruitmen dan mulai dari situlah melakukan seleksi administratif maupun fisik, sebagai syarat untuk mengikuti seluruh tahapan seperti, pelatihan dan pembinaan paskibraka," katanya.

Untuk itu, bagi pelajar SMA dan sederajat diundang untuk ikuti sosialisasi kegiatan tersebut, dengan fokus dan jadikan sebagai wadah calon pembinaan disiplin, pembinaan mental, dan pembinaan nilai-nilai kebangsaan.

A Budiarto menyampaikan untuk menjadi Paskibraka pada tahun 2025 ada 10 persyaratan sebagai berikut:

 

1. Warga negara Indonesia.

2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun.

3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orangtua/wali.

5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan.

6. Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.

7. Nilai akademik minimal berkategori baik

8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

9. Memiliki tinggi badan dan berat badan ideal (Putra 170cm-180cm dan Putri 165cm-175cm).

10. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill