Connect With Us

Respon Pj Wali Kota Tangerang Pasca Penetapan Tersangka Mantan Kadis LH Soal TPA Rawa Kucing

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Desember 2024 | 15:40

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin saat melaunching proses pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing dengan teknologi mesin Refuse Derived Fuel (RDF), Senin 9 Desember 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menanggapi penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TS, 51, atas kasus pencemaran lingkungan dalam dalam pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.

Diketahui, penetapan tersangka TS diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jumat 6 Desember 2024, berdasarkan fakta dan bukti hasil penyelidikan.

"Ya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami, sebagai pemerintahnya menjalankan sanksi administratif sesuai yang diminta dan diinstruksikan oleh KLH," katanya saat meninjau TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Senin 9 Desember 2024.

Menurut Nurdin, saksi yang dijatuhkan KLH yakni mengatasi sejumlah masalah hal terjadi di TPA Rawa Kucing.

Seperti membangun saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan lindi, serta menetapkan ambang batas air lindi.

"Lalu, lalu airnya tidak dibuang langsung ke lingkungan, tapi kita tumpang lagi ke TPA sampah untuk menjadi air untuk menyiram sampah kita yang ada," ujarnya.

Dikatakan Nurdin, pihaknya telah menerima surat peringatan dari KLH terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing tersebut. Atas hal itu, Pemkot Tangerang telah menjalani instruksi kementerian.

"Kita sudah dapatkan peringatannya dan Alhamdulillah apa yang diminta sejalan dengan upaya pembinaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing, meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Saat itu, Kadis LH Kota Tangerang dijabat oleh TS selama periode 2021 sampai Juni 2024.

Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada DLH Kota Tangerang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022, pada 24 Februari 2022.

Namun ternyata, TS tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan tersebut, sehingga dianggap melanggar Pasal 114 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill