TANGERANG-Sekertaris DPRD (Sekwan) Kota Tangerang Emed Mashudi akan segera diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan dana makan minum DPRD Kota Tangerang sebesar Rp 200 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Husein Fahmi, Kamis (21/7). Menurutnya, Sekwan akan diperiksa pada Senin (25/7) depan, untuk dimintai keterangannya terkait dana pejalanan dinas yang berasal dari APBD tahun anggaran 2007 hingga 2009.
“Ya hari Senin besok Sekwan akan kita periksa. Anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum DPRD sebesar Rp 200 juta ini fiktif,” ungkap Husein.
Sementara itu, Sekwan Kota Tangerang Emed Mashudi ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kota Tangerang ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Iya benar, tapi dana ini untuk APBD tahun anggaran 2007-2008,” katanya.
Namun, menurut Emed, temuan penyimpangan anggaran tersebut sudah diselesaikan pihaknya dengan cara mengembalikan uang saat pemeriksan di BPK. “Uangnya sudah dikembalikan saat itu juga,” katanya. DItanya terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan, Emed enggan berkomentar. “Biarkan prosesnya itu diserahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.(RAZ)