Connect With Us

PPDB Diganti Seleksi Penerimaan Murid Baru di 2025, Siap Diterapkan di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Februari 2025 | 21:32

Ilustrasi siswa SMP Kota Tangerang (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mendukung penerapan sistem SPMB di tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, tidak hanya pergantian nama saja melainkan ada perubahan sistem yang berlaku. Di antaranya, perubahan kuota di setiap jalur pendaftaran.

"Di tahun ini ada beberapa perubahan yaitu istilah zonasi berubah menjadi domisili. Lalu, persentase kuota yang sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen. Kedua, jalur prestasi yang sebelumnya kuota 20 persen menjadi 25 persen. Ada juga tambahan untuk murid yang aktif di OSIS, akan masuk dalam kategori prestasi," ungkapnya, Selasa 4 Februari 2025.

Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025. Terlebih, tidak ada banyak perubahan dari sistem yang telah diterapkan di Kota Tangerang.

"Secara sistem khususnya Domisili, sudah kami terapkan selama penerimaan murid sebelumnya. Pemkot Tangerang siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025," tutupnya.

Sebagai informasi, pada SPMB tahun 2025, jalur pendaftaran terdiri dari empat jalur yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Mutasi/Perpindahan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill