RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mendukung penerapan sistem SPMB di tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, tidak hanya pergantian nama saja melainkan ada perubahan sistem yang berlaku. Di antaranya, perubahan kuota di setiap jalur pendaftaran.
"Di tahun ini ada beberapa perubahan yaitu istilah zonasi berubah menjadi domisili. Lalu, persentase kuota yang sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen. Kedua, jalur prestasi yang sebelumnya kuota 20 persen menjadi 25 persen. Ada juga tambahan untuk murid yang aktif di OSIS, akan masuk dalam kategori prestasi," ungkapnya, Selasa 4 Februari 2025.
Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025. Terlebih, tidak ada banyak perubahan dari sistem yang telah diterapkan di Kota Tangerang.
"Secara sistem khususnya Domisili, sudah kami terapkan selama penerimaan murid sebelumnya. Pemkot Tangerang siap untuk menerapkan sistem SPMB di tahun 2025," tutupnya.
Sebagai informasi, pada SPMB tahun 2025, jalur pendaftaran terdiri dari empat jalur yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Mutasi/Perpindahan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews