TANGERANG-Selama bulan puasa, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang dipersingkat 1,5 jam dari biasanya. Itu diterangkan oleh Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein. "Selama puasa, kami akan memberikan kompensasi jam kerja yakni rata-rata dipersingkat 1,5 jam setiap harinya," ucap Harry, Senin (25/07)
Jika pada Senin -Kamis, jam kerja biasanya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan Jumat dari pukul 08.00-15.30 WIB, masing-masing diselingi istirahat satu jam tiap harinya. Selama bulan puasa, jam kerja dalam satu pekan menjadi 32,5 jam.
Menurut Harry, hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No SE/16/M.PAN/10/2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan. "Karena ada aturannya maka kami terapkan. Hal ini diterapkan untuk menghormati PNS yang berpuasa," ucapnya.
Namun kata Harry, pihaknya tidak akan menolerir jika ada PNS yang terlambat masuk kerja selama bulan puasa. Meski begitu, dirinya menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Tangerang untuk lebih meningkatkan kinerja PNS. “Jangan sekali-kali pekerjaan yang diamanatkan kepada PNS yang berpuasa berkurang karena alasan lemas. Jadikanlah puasa sebagai ibadah dengan peningkatan kinerja," ucapnya. (DRA)