Connect With Us

Warga Mudik Lebaran 2025 Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Tangerang, Gratis!

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Maret 2025 | 13:02

Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajaran membuka pelayanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik Lebaran 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membuka pelayanan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik lebaran tahun 2025/1446 Hijriah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran.

"Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran," katanya, Jumat 14 Maret 2025.

Lanjut dia, layanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing dan kegiatan Polri ini adalah untuk Masyarakat sebagaimana tagline pengamanan tahun ini, yaitu "Mudik Aman dan Keluarga Nyaman".

"Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya," ungkapnya,

Menurutnya, keutamaan hari raya Idulfitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu.

"Kami imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” ujar Zain.

Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan di mulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Untuk memudahkan masyarakat, dapat menghubungi nomor telepon sesuai hotline pelayanan di masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya.

"Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata," imbuhnya.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill