Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar Dukung Penyesuaian Tarif  

Redaksi | Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:11

Juru bicara Fraksi Golkar Samsuni membacakan pandangan umum Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penyesuaian regulasi tersebut.  

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang Samsuni, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

"Kami Fraksi Partai Golkar mendukung penyesuaian ini agar peraturan daerah dapat selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah," ujar Samsuni dalam penyampaian pandangan fraksinya. 

Menurutnya, perubahan yang dilakukan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas agar tidak membebani masyarakat, tetapi tetap mendukung pendapatan daerah. 

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti beberapa poin penting dalam Raperda ini, seperti penambahan objek retribusi jasa usaha yang mencakup penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan lainnya.  

"Penyesuaian rincian objek dan jenis retribusi juga harus dilakukan agar implementasinya lebih efektif. Oleh karena itu, kami mendorong agar Raperda ini dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," lanjut Samsuni.  

Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa perubahan Perda ini harus berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kota Tangerang serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.  

"Kami ingin regulasi ini menjadi solusi dalam memperkuat ekonomi daerah, mendukung pembangunan, dan mewujudkan masyarakat yang kuat, sehat, mandiri, serta tangguh," tutupnya. (Adv)

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill