Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar Dukung Penyesuaian Tarif  

Redaksi | Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:11

Juru bicara Fraksi Golkar Samsuni membacakan pandangan umum Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penyesuaian regulasi tersebut.  

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang Samsuni, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

"Kami Fraksi Partai Golkar mendukung penyesuaian ini agar peraturan daerah dapat selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah," ujar Samsuni dalam penyampaian pandangan fraksinya. 

Menurutnya, perubahan yang dilakukan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas agar tidak membebani masyarakat, tetapi tetap mendukung pendapatan daerah. 

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti beberapa poin penting dalam Raperda ini, seperti penambahan objek retribusi jasa usaha yang mencakup penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan lainnya.  

"Penyesuaian rincian objek dan jenis retribusi juga harus dilakukan agar implementasinya lebih efektif. Oleh karena itu, kami mendorong agar Raperda ini dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," lanjut Samsuni.  

Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa perubahan Perda ini harus berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kota Tangerang serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.  

"Kami ingin regulasi ini menjadi solusi dalam memperkuat ekonomi daerah, mendukung pembangunan, dan mewujudkan masyarakat yang kuat, sehat, mandiri, serta tangguh," tutupnya. (Adv)

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill