Connect With Us

Tangcity Mal Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 1.000 Anak Yatim dan Disabilitas

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:59

Tangcity Mal buka puasa bersama dan menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim serta penyandang disabilitas di Ballroom Hotel Novotel Tangerang, Jumat 14 Maret 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tangcity Mal ikut menebarkan kebahagiaan dan kepedulian kepada sesama di bulan Ramadan bersama 1.000 anak yatim dan penyandang disabilitas di Kota Tangerang.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Tangerang, Jumat 14 Maret 2025 ini, tak hanya buka puasa bersama dan penyaluran santunan, tapi juga dikemas sedemikian rupa untuk memberikan momen spesial pada anak-anak yatim dan disabilitas, dengan menghadirkan beragam hiburan.

Direktur Tangcity Superblock Lee Sugian mengatakan kegiatan rutin tahunan ini merupakan kolaborasi antara manajemen Tangcity Mal, Tangcity Superblock, Skandinavia Apartement dan Hotel Novotel dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial.

"Kegiatan ini diadakan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim piatu dan penyandang disabilitas yang lebih membutuhkan perhatian juga kasih sayang," ujarnya.

Building Manager Tangcity Mal Rawanto mengatakan ada sekitar 1.000 anak yatim dan penyandang disabilitas dari 21 yayasan yang ada di wilayah Kota Tangerang mengikuti kegiatan ini.

"Ini sudah 8 tahun rutin kita lakukan sebagai aksi nyata berbagi kepada sesama. Namun yang biasanya hanya anak yatim, kini kita juga ajak teman-teman disabilitas. Mungkin ke depan bisa kita ajak lagi komunitas lain yang membutuhkan," terangnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Tangcity Mal dan mitra penyelenggara berharap dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta dalam kegiatan sosial serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan.

"Semoga kegiatan ini menjadi berkah bagi semua yang terlibat dan semakin mempererat rasa persaudaraan di tengah masyarakat," tuturnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill