Connect With Us

Menteri LH Segel Tempat Pengolah Limbah B3 Ilegal di Pasar Kemis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Mei 2025 | 22:15

Tempat pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 15 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat 15 Mei 2025.

Pasalnya, gudang seluas lebih dari 2 hektar tersebut, tak memiliki izin operasional. 

Saat Menteri LH yang menaiki mobil hendak masuk, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas pengelola gudang.

Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun tak juga menghampirinya. Hanif langsung berkeliling sendiri, didampingi rombongan Kementerian LH.

Terlihat dari depan, ada gudang terbuka yang isinya bekas oli semua. Bahkan lantainya pun berwarna hitam, licin dan lengket, membuat Menteri LH geleng-geleng kepala melihatnya. 

Di sebelahnya ada juga berisikan tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di sebrang gudang tersebut ada alat eskavator.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," kata Menteri Hanif.

Di sepanjang jalan pun berserakan tumpukan bungkus deterjen hanya 1 merk saja.

Makanya, Kementerian LH mengambil sampel sebagai bukti, untuk mempertanyakan kepada distributor merk tersebut terkait dugaan keterlibatan.

"Sampel yang diambil, ini kami curigai menerima dumping limbah termasuk yang tadi bungkusan kemasan tadi. Itu kita ambil ada alamatnya. Kami hanya bertanya darimana dia dapat ini kalau memang produsennya melakukan kontrak dengan perusahaan sini, maka produsennya wajib bertanggung jawab," tuturnya.

Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LH. Sebab, dinilai ada pelanggaran perdata ataupin pidana di dalamnya.

Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan lantaran air limbahnya yang berceceran. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang. 

"Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana," katanya.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

TANGSEL
Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:21

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Influenza A (H3N2) subclade K, atau yang lebih dikenal sebagai Super Flu.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill