Connect With Us

Menteri LH Segel Tempat Pengolah Limbah B3 Ilegal di Pasar Kemis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Mei 2025 | 22:15

Tempat pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 15 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat 15 Mei 2025.

Pasalnya, gudang seluas lebih dari 2 hektar tersebut, tak memiliki izin operasional. 

Saat Menteri LH yang menaiki mobil hendak masuk, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas pengelola gudang.

Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun tak juga menghampirinya. Hanif langsung berkeliling sendiri, didampingi rombongan Kementerian LH.

Terlihat dari depan, ada gudang terbuka yang isinya bekas oli semua. Bahkan lantainya pun berwarna hitam, licin dan lengket, membuat Menteri LH geleng-geleng kepala melihatnya. 

Di sebelahnya ada juga berisikan tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di sebrang gudang tersebut ada alat eskavator.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," kata Menteri Hanif.

Di sepanjang jalan pun berserakan tumpukan bungkus deterjen hanya 1 merk saja.

Makanya, Kementerian LH mengambil sampel sebagai bukti, untuk mempertanyakan kepada distributor merk tersebut terkait dugaan keterlibatan.

"Sampel yang diambil, ini kami curigai menerima dumping limbah termasuk yang tadi bungkusan kemasan tadi. Itu kita ambil ada alamatnya. Kami hanya bertanya darimana dia dapat ini kalau memang produsennya melakukan kontrak dengan perusahaan sini, maka produsennya wajib bertanggung jawab," tuturnya.

Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LH. Sebab, dinilai ada pelanggaran perdata ataupin pidana di dalamnya.

Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan lantaran air limbahnya yang berceceran. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang. 

"Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana," katanya.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANDARA
Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:40

Asthara Skyfront City, kota mandiri yang dikembangkan Asthara Group di atas tanah lahan seluas 1.100 hektare, hadir berdampingan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

NASIONAL
BPOM Setujui Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia

BPOM Setujui Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 | 13:10

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin pelaksanaan uji klinik tahap 3 untuk vaksin tuberkulosis (TBC) yang dikembangkan oleh Gates Foundation, organisasi filantropi global yang didirikan oleh Bill Gates.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill