TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan penyerobotan tanah di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu.
Bahkan ia dilaporkan pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut, ke Polres Metro Tangerang Kota atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.
Charles Situmorang, tim kuasa hukum Li Sam Ronyu mengatakan, kilennya sudah memiliki tanah seluas 32 hektare yang berlokasi di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang tersebut sejak tahun 1994.
Li Sam Ronyu ketika itu membelinya dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto. Namun hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
"Sejak saat itu, klien kami menguasai lahan tersebut dan secara rutin membayar pajak tanah hingga tahun 2024," terangnya di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 11 Juni 2025.
Tak hanya itu, Li Sam Ronyu sebagai pemilik asli tanah sempat menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, akibat sebagian lahannya seluas 13 meter terkena proyek jalan lingkar luar, pada tahun 2007.
"Dia dapat ganti rugi sekitar Rp3 juta lebih," ungkap Charles.
Selanjutnya, pada taun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik. Proses tersebut, menurut Charles, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Namun pada akhir 2024, kliennya justru dilaporkan ke polisi, dan pada 27 Mei 2025 statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Charles menyebut, Li Sam Ronyu disangkakan pasal berlapis oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Ia menilai tuduhan ini sangat dipaksakan. Sebab, kliennya telah memiliki dasar hukum yang kuat, dimana tanah seluas 32 hektare itu sudah dibeli dari Sucipto dan membayar pajaknya selama lebih dari tiga dekade.
“Dokumen yang digunakan adalah AJB yang sah, disusun oleh PPAT resmi, dan digunakan secara terbuka untuk membayar pajak serta proses legalisasi sertifikat. Bahkan klien kami yang dapat ganti rugi dari pemda untuk proyek jalan. Kalau bukan pemilik asli, tidak mungkin pemda mau bayar," pungkasnya.
Charles meyakini Li Sam Ronyu menjadi korban penyerobotan yang dilakukan mafia tanah. Sebab, sengketa ini berkaitan dengan proyek besar yang akan berlangsung di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Kami curiga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Klien kami menjadi korban dari praktik kotor ini," tegasnya.
Karena itu, Charles bersama timnya menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kilennya sebagai tersangka kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
"Klien kami, Li telah menerima surat pemanggilan kedua dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kami mengajukan penundaan pemeriksaan atas dasar kondisi dan hak-hak hukum klien," katanya.
Selanjutnya, upaya praperadilan akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk menguji kembali keabsahan penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
"Kami akan menempuh upaya praperadilan, sekaligus membuka peluang agar penyidikan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Charles pun berharap agar pimpinan institusi negara turut mengawasi dan mengambil tindakan dalam perkara ini, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Anti Mafia Tanah.