Connect With Us

Diduga Korban Mafia Tanah, Lansia Pemilik 32 Hektare Tanah di Teluknaga Tangerang Dijadikan Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Juni 2025 | 20:58

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 11 Juni 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan penyerobotan tanah di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu.

Bahkan ia dilaporkan pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut, ke Polres Metro Tangerang Kota atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.

Charles Situmorang, tim kuasa hukum Li Sam Ronyu mengatakan, kilennya sudah memiliki tanah seluas 32 hektare yang berlokasi di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang tersebut sejak tahun 1994.

Li Sam Ronyu ketika itu membelinya dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto. Namun hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).

"Sejak saat itu, klien kami menguasai lahan tersebut dan secara rutin membayar pajak tanah hingga tahun 2024," terangnya di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 11 Juni 2025.

Tak hanya itu, Li Sam Ronyu sebagai pemilik asli tanah sempat menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, akibat sebagian lahannya seluas 13 meter terkena proyek jalan lingkar luar, pada tahun 2007.

"Dia dapat ganti rugi sekitar Rp3 juta lebih," ungkap Charles.

Selanjutnya, pada taun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik. Proses tersebut, menurut Charles, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Namun pada akhir 2024, kliennya justru dilaporkan ke polisi, dan pada 27 Mei 2025 statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Charles menyebut, Li Sam Ronyu disangkakan pasal berlapis oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Ia menilai tuduhan ini sangat dipaksakan. Sebab, kliennya telah memiliki dasar hukum yang kuat, dimana tanah seluas 32 hektare itu sudah dibeli dari Sucipto dan membayar pajaknya selama lebih dari tiga dekade.

“Dokumen yang digunakan adalah AJB yang sah, disusun oleh PPAT resmi, dan digunakan secara terbuka untuk membayar pajak serta proses legalisasi sertifikat. Bahkan klien kami yang dapat ganti rugi dari pemda untuk proyek jalan. Kalau bukan pemilik asli, tidak mungkin pemda mau bayar," pungkasnya.

Charles meyakini Li Sam Ronyu menjadi korban penyerobotan yang dilakukan mafia tanah. Sebab, sengketa ini berkaitan dengan proyek besar yang akan berlangsung di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Kami curiga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Klien kami menjadi korban dari praktik kotor ini," tegasnya.

Karena itu, Charles bersama timnya menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kilennya sebagai tersangka kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

"Klien kami, Li telah menerima surat pemanggilan kedua dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kami mengajukan penundaan pemeriksaan atas dasar kondisi dan hak-hak hukum klien," katanya.

Selanjutnya, upaya praperadilan akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk menguji kembali keabsahan penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.

"Kami akan menempuh upaya praperadilan, sekaligus membuka peluang agar penyidikan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Charles pun berharap agar pimpinan institusi negara turut mengawasi dan mengambil tindakan dalam perkara ini, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Anti Mafia Tanah.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

TANGSEL
Dukung SPMB 2025, Disdukcapil Tangsel Jemput Bola Pembuatan KIA

Dukung SPMB 2025, Disdukcapil Tangsel Jemput Bola Pembuatan KIA

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:39

Mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menjalankan program jemput bola pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk).

OPINI
Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:48

Betapa syariat Islam sangat sempurna, sehingga mampu mewujudkan dimensi sosial yang berkeadilan, dimana dihari raya umat Islam, tidak boleh ada satu pun kaum muslimin yang tidak berbahagia, semua harus berbahagia merayakannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill