Connect With Us

Baru Bebas, 2 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Beraksi di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 Juni 2025 | 09:40

Dua residivis kasus curanmor kembali ditangkap polisi usai beraksi di kawasan Kota Tangerang, Minggu 29 Juni 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AE (38) dan J (27) ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu 28 Juni 2025.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara akhir tahun lalu.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelsakan penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.

"Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur," terang Suyatno di Mapolsek Tangerang, Minggu 29 Juni 2025.

Pengungkapan bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Ronald Sianipar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.

Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya membawa motor lain dari kontrakan warga dengan tergesa-gesa.

Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, BPKB, serta anak kunci magnet untuk membobol rumah kunci motor.

"Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Ronald.

Dalam pemeriksaan, AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang.

Ia bahkan pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024. Sementara rekannya, J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung.

"Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara," ungkap AE di hadapan penyidik.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang hasil curian.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

NASIONAL
PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

Senin, 1 Desember 2025 | 22:40

Upaya memperbaiki layanan listrik di Aceh pascabencana banjir bandang dan longsor terus dikebut. Sejumlah instansi bergerak bersama, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, TNI, Polri hingga PLN,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill