Connect With Us

Baru Bebas, 2 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Beraksi di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 Juni 2025 | 09:40

Dua residivis kasus curanmor kembali ditangkap polisi usai beraksi di kawasan Kota Tangerang, Minggu 29 Juni 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AE (38) dan J (27) ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu 28 Juni 2025.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara akhir tahun lalu.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelsakan penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.

"Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur," terang Suyatno di Mapolsek Tangerang, Minggu 29 Juni 2025.

Pengungkapan bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Ronald Sianipar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.

Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya membawa motor lain dari kontrakan warga dengan tergesa-gesa.

Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, BPKB, serta anak kunci magnet untuk membobol rumah kunci motor.

"Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Ronald.

Dalam pemeriksaan, AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang.

Ia bahkan pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024. Sementara rekannya, J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung.

"Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara," ungkap AE di hadapan penyidik.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang hasil curian.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Selasa, 2 Juni 2026 | 11:08

Di tengah menjamurnya menu modern, Hotel Santika Premiere ICE BSD City menghadirkan kuliner tradisional Mangut Ikan Kakap sebagai menu spesial yang terinspirasi dari masakan khas pesisir Jawa Tengah dan Yogyakarta.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill