Connect With Us

Baru Bebas, 2 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Beraksi di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 Juni 2025 | 09:40

Dua residivis kasus curanmor kembali ditangkap polisi usai beraksi di kawasan Kota Tangerang, Minggu 29 Juni 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AE (38) dan J (27) ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu 28 Juni 2025.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan salah satunya baru saja bebas dari penjara akhir tahun lalu.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelsakan penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah.

"Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur," terang Suyatno di Mapolsek Tangerang, Minggu 29 Juni 2025.

Pengungkapan bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Ronald Sianipar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.

Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya membawa motor lain dari kontrakan warga dengan tergesa-gesa.

Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, BPKB, serta anak kunci magnet untuk membobol rumah kunci motor.

"Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Ronald.

Dalam pemeriksaan, AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang.

Ia bahkan pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024. Sementara rekannya, J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung.

"Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara," ungkap AE di hadapan penyidik.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang hasil curian.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TANGSEL
Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal

Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:04

Seorang perempuan berinisial ESI, 23, dievakuasi dari di dalam sebuah daycare di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsl), Senin 20 Juli 2026 malam. Korban diduga terjebak akibat dikunci dari luar oleh orang tak dikenal.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill