Connect With Us

Sidang Perdana Rusman Umar Digelar

| Selasa, 23 Agustus 2011 | 17:20

Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang perdana mertua Wakil Wali Kota Tangerang Arief  R Wismanysah, yakni Rusman Umar ,58, digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Selasa (23/08) siang.

Dalam dahwaannya, JPU Redy tampak tidak serius karena selain barang bukti yang tidak diketahui, hukuman maksimal pun enggan disebutkan. Bahkan Redy tidak menggunakan name tag nama dirinya sendiri, melainkan nama Jaenal.  
 
Bahkan JPU mengatakan, bahwa Rusman Umar pernah ditahan dan pernah dihukum dalam kasus yang sama pada 2006 lalu, sehingga bisa dikategorikan pemakai yang sedang dalam rehabilitasi.  
 “Jadi dia memang sudah ketergantungan, saya tidak hapal berapa barang buktinya dan berapa hukuman maksimalnya dari Pasal 111,112 da 127 tentang narkotika. Terdakwa memang pemakai untuk direhabilitasi,” kata Redy  saat ditemui sesusai sidang.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Rusman Umar dengan terdakwa dua yakni istrinya, Ayu Wulandira,44. 

Dalam dakwaannya, Redy mengatakan, Rusman dan Ayu pada Selasa (5/07) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kampung Kedaung RT 3/2 Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis Ganja berupa netto 1,0252 gram, ganja dengan berat 2,9135 gram, empat buah sedotan plastik warna putih, satu buah dompet.

 Satu bungkus plastic bening berisikan metametafina dengan berat netto 0,6677 gram di dalam bungkus plastic bening berisikan metametafina dengan berat 0,3599 gram, lima bungkus plastic bebing bekas pakai seperangkat alat hisap bekas berisikan sisa-sisa metafetamina yang habis tak tersisa satu buah korek api gas rusak

Sidang tersebut langsung menghadirkan saksi dari dua orang anggota Polres Metro Kota Tangera. ng, Bambang TW dan Ardi W. “Kami menggegerebek karena ada informasi rumah itu sering dijadikan peseta narkoba,” kata Bambang.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa Arias Rahadian mengatakan, dirinya sepakat dengan
JPU bahwa Rusman Umar adalah pemakai yang memang harus direhabilitasi. “Kan terdakwa korban,” katanya.
 
Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/08). Diluar persidangan, wartawan yang datang ke ruang sidang diintimidasi oleh beberapa orang yang hadir dalam sidang. Wartawan dipaksa untuk tidak mengambil gambar. Bahkan pelecehan dialami beberapa wartawan dengan cara mengadu bahu oleh orang-orang yang diduga pendukung Rusman. (DRA)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

KOTA TANGERANG
KNPI Kota Tangerang Siap Dilibatkan Atasi Premanisme

KNPI Kota Tangerang Siap Dilibatkan Atasi Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 | 18:38

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menanggapi pernyataan Wali Kota, Sachrudin yang bakal melibatkan peran pemuda, untuk mengurangi angka kriminalitas maupun premanisme di Kota Benteng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill