Connect With Us

Sidang Perdana Rusman Umar Digelar

| Selasa, 23 Agustus 2011 | 17:20

Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang perdana mertua Wakil Wali Kota Tangerang Arief  R Wismanysah, yakni Rusman Umar ,58, digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang, Selasa (23/08) siang.

Dalam dahwaannya, JPU Redy tampak tidak serius karena selain barang bukti yang tidak diketahui, hukuman maksimal pun enggan disebutkan. Bahkan Redy tidak menggunakan name tag nama dirinya sendiri, melainkan nama Jaenal.  
 
Bahkan JPU mengatakan, bahwa Rusman Umar pernah ditahan dan pernah dihukum dalam kasus yang sama pada 2006 lalu, sehingga bisa dikategorikan pemakai yang sedang dalam rehabilitasi.  
 “Jadi dia memang sudah ketergantungan, saya tidak hapal berapa barang buktinya dan berapa hukuman maksimalnya dari Pasal 111,112 da 127 tentang narkotika. Terdakwa memang pemakai untuk direhabilitasi,” kata Redy  saat ditemui sesusai sidang.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Rusman Umar dengan terdakwa dua yakni istrinya, Ayu Wulandira,44. 

Dalam dakwaannya, Redy mengatakan, Rusman dan Ayu pada Selasa (5/07) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kampung Kedaung RT 3/2 Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis Ganja berupa netto 1,0252 gram, ganja dengan berat 2,9135 gram, empat buah sedotan plastik warna putih, satu buah dompet.

 Satu bungkus plastic bening berisikan metametafina dengan berat netto 0,6677 gram di dalam bungkus plastic bening berisikan metametafina dengan berat 0,3599 gram, lima bungkus plastic bebing bekas pakai seperangkat alat hisap bekas berisikan sisa-sisa metafetamina yang habis tak tersisa satu buah korek api gas rusak

Sidang tersebut langsung menghadirkan saksi dari dua orang anggota Polres Metro Kota Tangera. ng, Bambang TW dan Ardi W. “Kami menggegerebek karena ada informasi rumah itu sering dijadikan peseta narkoba,” kata Bambang.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa Arias Rahadian mengatakan, dirinya sepakat dengan
JPU bahwa Rusman Umar adalah pemakai yang memang harus direhabilitasi. “Kan terdakwa korban,” katanya.
 
Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/08). Diluar persidangan, wartawan yang datang ke ruang sidang diintimidasi oleh beberapa orang yang hadir dalam sidang. Wartawan dipaksa untuk tidak mengambil gambar. Bahkan pelecehan dialami beberapa wartawan dengan cara mengadu bahu oleh orang-orang yang diduga pendukung Rusman. (DRA)

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

KOTA TANGERANG
Kabel Menjuntai di Jalan Teuku Umar Kota Tangerang, Pengendara Khawatir Terjerat

Kabel Menjuntai di Jalan Teuku Umar Kota Tangerang, Pengendara Khawatir Terjerat

Sabtu, 27 April 2024 | 17:04

Sejumlah warga resah dengan kabel menjuntai dan tiang listrik miring di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu 27 April 2024.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill