TANGERANGNEWS.com-Dalam upaya memperkuat integritas lembaga dan mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih serta bebas dari praktik penyuapan, Pengadilan Agama (PA) Tangerang telah melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025.
Diketahui, 2024 lalu Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 15/BP/SK/PW.1.1.1/II/2024 tentang Pedoman Penerapan SMAP di seluruh Pengadilan yang dapat menjadi acuan oleh Satuan Kerja.
Ketua Pengadilan Agama Tangerang Khalid Gailea mengatakan SMAP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata komitmennya untuk menolak segala bentuk praktik suap dan korupsi, dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Serius dalam penerapannya, Pengadilan Agama Tangerang pun telah membentuk Tim SMAP, memperkuat sosialisasi dan komunikasi, implementasi SMAP, evaluasi berkala hingga pengajuan sertifikasi kepada Badan Pengawas," ungkap Khalid, Kamis 10 Juli 2025.
Ia pun menegaskan, pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan pada nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
Penerapan SMAP di Pengadilan Agama Tangerang pun merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem peradilan yang bebas dari korupsi dan penyuapan.
"Implementasi SMAP diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan terpercaya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan agama," harapnya.
Diketahui, Ketua Pengadilan Agama Tangerang pun telah menyandang Top Management dan Wakil Ketua Saiful Majid sebagai Ketua Tim SMAP
Pengadilan Agama Tangerang pun telah terpilih mengikuti program sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) sesuai SK Kepala Badan Pengawasan Mahalam Agung RI Nomor 12/BP/SK.PW1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025. Kemudian telah memperoleh predikat Satker WBK pada 2019 silam.
Dengan deklarasi dan penandatanganan ini pun, Pengadilan Agama Tangerang Siap untuk melaksanakan Pembangunan SMAP Tahun 2025.