ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sempat gegerkan warga, ular piton raksasa ditemukan di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Rabu 15 Juli 2025.
Ular berbobot sekitar 100 Kg itu tersebut ditemukan pada saat warga tengah beraktifitas. Hewan melata itu terlihat hendak memangsa ayam peliharaan warga.
Kehebohan warga itu akhirnya sampai ke BPBD UPT Ciledug untuk dilakukan evakuasi.
Agio, Kepala BPBD UPT Ciledug membenarkan telah mengevakuasi ular jenis Piton Kembang dengan ukuran besar.
"Kita mendapatkan laporan dari warga, menelepon menyampaikan bahwa menemukan ular piton hendak memangsa ayam peliharaan warga," ujar
Setelah diukur, piton tersebut diketahui memiliki panjang 6,5 meter dan berat 100 Kg. Ular tersebut kini diamankan di UPT Ciledug untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kondisi ular saat kita evakuasi perutnya sudah besar, seukuran batang pohon kelapa," ungkapnya.
BPBD Kota Tangerang baru pertama kali mengevakuasi ular dengan ukuran besar tersebut. Diduga ular liar itu terbawa arus banjir, kemudian kelaparan sehingga masuk pemukiman warga untuk mencari makanan.
"Kami kerahkan 5 personel dan dibantu warga sekitar untuk evakuasi ular," tutupnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews