TANGERANGNEWS.com-Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial CB kembali tertangkap saat beraksi di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Padahal ia baru sepekan bebas dari penjara.
Kapolsek Pinang IPTU Adityo menjelaskan CB ditangkap usai mencuri motor bersama rekannya RP. Ia merupakan residivis kasus yang sama. "Pelaku baru seminggu bebas, lalu beraksi lagi," katanya, Kamis 17 Juli 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motonya. Dari laporkan itu Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar melakukan observasi wilayah. Lalu ia curiga dengan gerak-gerik dua orang pria.
"Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya berada di dalam kontrakan. Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak. Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka," ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah Rumpin, Bogor hingga mendapatkan 9 unit sepeda motor berbagai merk dari hasil curian kedua pelaku.
"Sebagian sepeda motor tersebut nomor rangka dan nomor mesin sudah hilang atau digerinda," ungkap Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinang untuk proses penyidikan.
"Kami saat sedang memburu satu orang pelaku penadah, hasil kendaraan pencurian kendaraan bermotor," imbuhnya.