Connect With Us

Nunggak Pajak Rp318 Juta, Bapenda Ancam Segel Restoran Danau Abah di Cisauk Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:07

Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan penagihan pajak daerah kepada Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, karena menunggak hingga ratusan juta, Minggu 10 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh.

Kali ini yang menjadi sasaran adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan. 

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menyebutkan bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan.

Sampai jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill