Connect With Us

Nunggak Pajak Rp318 Juta, Bapenda Ancam Segel Restoran Danau Abah di Cisauk Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:07

Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan penagihan pajak daerah kepada Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, karena menunggak hingga ratusan juta, Minggu 10 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh.

Kali ini yang menjadi sasaran adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan. 

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menyebutkan bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan.

Sampai jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Kumpulkan Rp1 Miliar Donasi Korban Bencana NTT

Pemkab Tangerang Kumpulkan Rp1 Miliar Donasi Korban Bencana NTT

Rabu, 9 September 2026 | 20:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumpulkan donasi sebesar Rp1 miliar untuk korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari hasil penggalangan dana pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill