Connect With Us

Nunggak Pajak Rp318 Juta, Bapenda Ancam Segel Restoran Danau Abah di Cisauk Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:07

Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan penagihan pajak daerah kepada Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, karena menunggak hingga ratusan juta, Minggu 10 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh.

Kali ini yang menjadi sasaran adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan. 

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menyebutkan bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan.

Sampai jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.

BANTEN
PLN UID Banten Gandeng Ombudsman dan KMPM Perkuat Pengawasan Layanan Publik

PLN UID Banten Gandeng Ombudsman dan KMPM Perkuat Pengawasan Layanan Publik

Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:32

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) menggelar Diskusi & Sharing Session bertema

WISATA
Orang Bernama Agus Gratis Masuk TMII Sepanjang Agustus 2025

Orang Bernama Agus Gratis Masuk TMII Sepanjang Agustus 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:39

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggratiskan tiket masuk bagi pengunjung yang memiliki nama Agus selama sebulan penuh. Promo ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

KAB. TANGERANG
Reuni 24 Tahun Alumni SMAN 1 Cikupa 2001: Kita Satu Tak Ada Beda

Reuni 24 Tahun Alumni SMAN 1 Cikupa 2001: Kita Satu Tak Ada Beda

Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:21

Suasana haru diiringi canda tawa begitu dirasakan ratusan alumni angkatan 2001 SMAN 1 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka kembali berkumpul setelah puluhan tahun tak pernah berjumpa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill