Connect With Us

Pria Asal Aceh Ditangkap Jual Obat Keras di Toko Kosmetik Neglasari, 260 Butir Diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 September 2025 | 17:00

Barang bukti ratusan butir obat keras terlarang diamankan dari Toko Kosmetik di Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 11 September 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Neglasari berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama AM alias Jali, 28, warga Aceh Utara, beserta ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil warna kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl serta yang tunai Rp173 ribu hasil penjualan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Imron, Kamis 11 September 2025.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara," tegas Imron.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill