Connect With Us

Kontrakan di Pinang Jadi Tempat Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 2 Orang Ditangkap

Yanto | Selasa, 30 September 2025 | 16:05

Polisi menangkap pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 30 September 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Aksi ilegal ini tak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K, 41, dan AA, 31, diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pengoplosan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg, selang khusus, alat pemindah tekanan, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek, Selasa 30 September 2025.

Polisi menyebut praktik pengoplosan ini sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, berpotensi menyebabkan ledakan dan korban jiwa.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG non-subsidi ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill