Connect With Us

Kontrakan di Pinang Jadi Tempat Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 2 Orang Ditangkap

Yanto | Selasa, 30 September 2025 | 16:05

Polisi menangkap pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 30 September 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Aksi ilegal ini tak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K, 41, dan AA, 31, diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pengoplosan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg, selang khusus, alat pemindah tekanan, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek, Selasa 30 September 2025.

Polisi menyebut praktik pengoplosan ini sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, berpotensi menyebabkan ledakan dan korban jiwa.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG non-subsidi ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

KOTA TANGERANG
Dinas PUPR Klaim Sudah Perbaiki 1.024 Titik Jalan, Sachrudin Masih Temukan Kerusakan saat Sidak

Dinas PUPR Klaim Sudah Perbaiki 1.024 Titik Jalan, Sachrudin Masih Temukan Kerusakan saat Sidak

Rabu, 8 Juli 2026 | 20:22

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengklaim telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di 1.024 titik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

BANTEN
62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22

Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill