Connect With Us

Kontrakan di Pinang Jadi Tempat Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 2 Orang Ditangkap

Yanto | Selasa, 30 September 2025 | 16:05

Polisi menangkap pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 30 September 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Aksi ilegal ini tak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K, 41, dan AA, 31, diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pengoplosan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg, selang khusus, alat pemindah tekanan, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek, Selasa 30 September 2025.

Polisi menyebut praktik pengoplosan ini sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, berpotensi menyebabkan ledakan dan korban jiwa.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG non-subsidi ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

HIBURAN
Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30

Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill