TANGERANGNEWS.com – Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Di tengah terus bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahun, tercatat sekitar 62 juta kendaraan kini berstatus tidak aktif atau telah menunggak pajak selama lebih dari lima tahun.
Berdasarkan data 2024, populasi kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia mencapai sekitar 164 juta unit atau meningkat sekitar 4,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 101,8 juta kendaraan masih tercatat aktif memenuhi kewajiban membayar pajak.
Artinya, hampir 38 persen dari total kendaraan bermotor di Indonesia saat ini masih menunggak pajak, sementara sekitar 62 persen lainnya tercatat patuh membayar pajak kendaraan.
Kendaraan yang paling banyak menyumbang tunggakan berasal dari kategori C1, yakni sepeda motor, skuter bermesin 50 cc hingga 250 cc, serta kendaraan roda tiga.
Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Aldo Fajri mengatakan, jumlah kendaraan yang tidak aktif membayar pajak mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
"Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor, dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi," ujar Aldo, dikutip dari Kompas, Rabu 8 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan, sejumlah pemerintah daerah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan.
Dalam regulasi, kebijakan tersebut dikenal sebagai pemberian fasilitas perpajakan berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, maupun kemudahan perpajakan.
Aldo mencontohkan pelaksanaan program di Provinsi Banten yang berhasil mengaktifkan kembali sekitar 160.000 kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak. Program tersebut juga menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp237 miliar.
Meski dinilai efektif meningkatkan penerimaan daerah, Aldo mengingatkan agar pelaksanaan program pemutihan tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak.
"Dalam pelaksanaan pemutihan ini ada dua hal yang sangat kental yaitu fungsi anggaran, dan kemudian asas keadilan yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Menurutnya, program pemutihan yang terlalu sering dapat memunculkan kebiasaan masyarakat untuk sengaja menunda pembayaran pajak.
"Dikhawatirkan kalau asas keadilan ini tidak diperhatikan, bisa jadi nanti malah menjadi blunder gitu ke depan. Muncul budaya menunggu pemutihan di masa depan," kata Aldo.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah turut memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat, seperti layanan prioritas maupun insentif bagi masyarakat yang membayar pajak lebih awal.
Kata dia, langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.