TANGERANGNEWS.com-Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan ganja seberat 1,6 kilogram.
Pelaku berinisial AG, 35, ditangkap tim Satresnarkoba Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, dalam sebuah kontrakan di Kawasan Kota Tangsel, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, pelaku baru saja menghirup udara bebas kurang dari setahun lalu, setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram yang disimpan dalam dua paket besar siap edar. Dari penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan luar daerah," ujar AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Senin 13 Oktober 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Polisi kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Mirisnya, tersangka adalah residivis yang baru saja bebas dalam kasus serupa. Pada tahun 2023, Ini membuktikan bahwa pelaku belum jera," tambahnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Hukuman pelaku paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di balik kasus ini.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok benda haram ini," tutupnya.