Connect With Us

PSEL Kota Tangerang Dihentikan tapi Terikat Kontrak Oligo, Ini Jawaban DLH 

Redaksi | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:41

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, Sabtu 25 Oktober 2025. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Tangerang resmi dihentikan. Namun Pemerintah Kota Tangerang masih terikat kontrak kerja sama dengan pihak swasta, Oligo yang sebelumnya ditunjuk untuk menggarap proyek tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, tak menampik kondisi serba tanggung ini. 

Di satu sisi, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun. Namun di sisi lain, kontrak kerja sama dengan Oligo masih berlaku.

“Masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait detail teknisnya,” jawab Wawan saat dikonfirmasi, TangerangNews, Sabtu 25 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang sudah mempelajari Perpres baru tersebut. Tetapi petunjuk teknis pelaksanaannya masih perlu banyak dikoordinasikan dan prosesnya masih panjang.

“Kita siap mengikuti Perpres baru tentang PSEL. Karena dalam aturan itu wilayah Tangerang Raya akan digabung di satu titik, yaitu di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Jadi kita akan aglomerasi dengan Kabupaten dan Tangsel,” jelasnya.

Keputusan pemerintah pusat ini menandai perubahan arah besar dalam pengelolaan sampah di kawasan Tangerang Raya. 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membatalkan pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, sesuai Perpres 109/2025 yang menyebutkan seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 harus dihentikan atau diakhiri.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa proyek baru akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang sebagai PSEL terpadu untuk seluruh wilayah aglomerasi Tangerang Raya.

“Ini perintah Perpres. Segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” tegas Hanif.

Ia menyebut, proyek PSEL di TPA Jatiwaringin akan didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia) dan ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 dengan penyelesaian dalam dua tahun tepatnya pada 2028.

“Saya arahkan rekomendasinya untuk dibangun di TPA Jatiwaringin. Kota Tangerang dan Tangsel agar mempersiapkan diri bergabung dalam aglomerasi tersebut,” ujar Hanif.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:27

Seorang pria berinisial EJ, 45, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong lantaran melakukan aksi penipuan disertai penyekapan seorang perempuan lanjut usia berinisial ITS, 70.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill