Connect With Us

Viral Video Bullying Siswi SMP di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Tidak Ditahan

Yanto | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48

Potongan video penganiayaan SMP di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah video yang memperlihatkan aksi bullying seorang siswi SMP yang dianiaya sekelompok siswi dari sekolah lain viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat korban mengenakan yang kerudung ditarik hingga jatuh lalu dipukuli dan ditendang berkali-kali.

Dalam narasi video disebutkan bahwa korban merupakan siswi SMP Voctech 1 Kota Tangerang dan pelaku dar SMP Puspita di Karawaci.

Lalu disebutkan pihak korban telah melaporkan aksi tersebut ke polisi, namun dinyatakan tidak bisa dihukum karena pelaku masih di bawah umur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa perkelahian antar siswi tersebut. 

Pihaknya telah memproses hukum pelaku. Namun dengan usia yang masih 13 tahun, penegakan hukum anak di bawah umur wajib mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk perihal penahanan.

"Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur, saya enggak bisa ini. Itu harus pendampingan dari orang tua, dari UPTD, nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada pihak keluarga," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 28 Oktober 2025.

Regulasi ini memprioritaskan diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, bukan penahanan di penjara, terutama untuk anak di bawah usia 14 tahun.

 "Ya, supaya bisa dimengerti memang undang-undangnya seperti itu. Ya, maaf, kami sudah kami jelaskan, penanganannya seperti ini. Kalau masalah nahan apa enggak nahan itu, ya (keputusan) hakim," tambah Kapolsek.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa Polsek Karawaci tetap profesional, namun harus bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Kapolsek yakin bahwa pihak keluarga korban merasa tidak terima. Meski demikian proses penyelidikan masih berjalan.

"Ya kalau memang anak dia (korban),  mau diviralkan, enggak masalah. Yang bikin kayak gitu, iya enggak terima," katanya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill