Connect With Us

Viral Video Bullying Siswi SMP di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Tidak Ditahan

Yanto | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48

Potongan video penganiayaan SMP di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah video yang memperlihatkan aksi bullying seorang siswi SMP yang dianiaya sekelompok siswi dari sekolah lain viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat korban mengenakan yang kerudung ditarik hingga jatuh lalu dipukuli dan ditendang berkali-kali.

Dalam narasi video disebutkan bahwa korban merupakan siswi SMP Voctech 1 Kota Tangerang dan pelaku dar SMP Puspita di Karawaci.

Lalu disebutkan pihak korban telah melaporkan aksi tersebut ke polisi, namun dinyatakan tidak bisa dihukum karena pelaku masih di bawah umur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa perkelahian antar siswi tersebut. 

Pihaknya telah memproses hukum pelaku. Namun dengan usia yang masih 13 tahun, penegakan hukum anak di bawah umur wajib mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk perihal penahanan.

"Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur, saya enggak bisa ini. Itu harus pendampingan dari orang tua, dari UPTD, nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada pihak keluarga," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 28 Oktober 2025.

Regulasi ini memprioritaskan diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, bukan penahanan di penjara, terutama untuk anak di bawah usia 14 tahun.

 "Ya, supaya bisa dimengerti memang undang-undangnya seperti itu. Ya, maaf, kami sudah kami jelaskan, penanganannya seperti ini. Kalau masalah nahan apa enggak nahan itu, ya (keputusan) hakim," tambah Kapolsek.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa Polsek Karawaci tetap profesional, namun harus bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Kapolsek yakin bahwa pihak keluarga korban merasa tidak terima. Meski demikian proses penyelidikan masih berjalan.

"Ya kalau memang anak dia (korban),  mau diviralkan, enggak masalah. Yang bikin kayak gitu, iya enggak terima," katanya.

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

KOTA TANGERANG
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp50 Juta di Kota Tangerang

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp50 Juta di Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.

TANGSEL
Risiko Hukum Mengintai, Benyamin Warning Keras Camat dan Lurah Tangsel Soal Urus Pertanahan

Risiko Hukum Mengintai, Benyamin Warning Keras Camat dan Lurah Tangsel Soal Urus Pertanahan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:19

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh camat dan lurah agar sangat berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayah mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill