Connect With Us

Viral Video Bullying Siswi SMP di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Tidak Ditahan

Yanto | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48

Potongan video penganiayaan SMP di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah video yang memperlihatkan aksi bullying seorang siswi SMP yang dianiaya sekelompok siswi dari sekolah lain viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat korban mengenakan yang kerudung ditarik hingga jatuh lalu dipukuli dan ditendang berkali-kali.

Dalam narasi video disebutkan bahwa korban merupakan siswi SMP Voctech 1 Kota Tangerang dan pelaku dar SMP Puspita di Karawaci.

Lalu disebutkan pihak korban telah melaporkan aksi tersebut ke polisi, namun dinyatakan tidak bisa dihukum karena pelaku masih di bawah umur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa perkelahian antar siswi tersebut. 

Pihaknya telah memproses hukum pelaku. Namun dengan usia yang masih 13 tahun, penegakan hukum anak di bawah umur wajib mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk perihal penahanan.

"Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur, saya enggak bisa ini. Itu harus pendampingan dari orang tua, dari UPTD, nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada pihak keluarga," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 28 Oktober 2025.

Regulasi ini memprioritaskan diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, bukan penahanan di penjara, terutama untuk anak di bawah usia 14 tahun.

 "Ya, supaya bisa dimengerti memang undang-undangnya seperti itu. Ya, maaf, kami sudah kami jelaskan, penanganannya seperti ini. Kalau masalah nahan apa enggak nahan itu, ya (keputusan) hakim," tambah Kapolsek.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa Polsek Karawaci tetap profesional, namun harus bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Kapolsek yakin bahwa pihak keluarga korban merasa tidak terima. Meski demikian proses penyelidikan masih berjalan.

"Ya kalau memang anak dia (korban),  mau diviralkan, enggak masalah. Yang bikin kayak gitu, iya enggak terima," katanya.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

KOTA TANGERANG
RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:25

RS Mandaya Royal Puri resmi meluncurkan teknologi robot Zamenix, inovasi terbaru untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill