Banjir di 2 Desa Mekar Baru Lumpuhkan Aktivitas 2.029 Warga
Rabu, 4 Februari 2026 | 22:39
Banjir menerjang dua desa di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang pada Rabu 4 Februari 2026. Akibatnya, aktivitas 2.029 warga yang terdampak lumpuh total.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut secara berulang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Hal itu disampaikan dalam giat razia uji emisi kendaraan bermotor di depan SMPN 5 Kota Tangerang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kegiatan ini digelar semata-mata bukan untuk menakuti para pengendara, melainkan sebagai bentuk pembiasaan serta tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.
”Harapannya, bukan karena takut sanksi, tapi lahir kesadaran bahwa udara bersih adalah kebutuhan kita bersama, ” ujar Sachrudin.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan, razia uji emisi akan dilakukan selama tiga hari di tiga lokasi berbeda.
Selain di Jalan Jenderal Sudirman, dua titik lainnya berada di Jalan M.H. Thamrin depan Argo Pantes dan kawasan Metland Boulevard.
“Target kami sekitar 2.000 kendaraan selama tiga hari. Hari ini saja sudah hampir 100 kendaraan diuji, dan enam di antaranya mendapat surat peringatan dari PPNS Satpol PP karena tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.
Adapun kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga tilang dengan denda maksimal Rp50 juta apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.
Banjir menerjang dua desa di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang pada Rabu 4 Februari 2026. Akibatnya, aktivitas 2.029 warga yang terdampak lumpuh total.
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews