Connect With Us

Proyek Pengolahan Sampah di Tangerang Dibatalkan Prabowo, Saham Emiten Energi Langsung Terjun

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:18

Sampah TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, Kamis 27 Maret 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan resmi dibatalkan. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan itu sekaligus mencabut kelanjutan proyek-proyek lama yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018. 

Dua wilayah di Banten yang semula masuk daftar prioritas proyek PSEL tersebut dikeluarkan dari rencana awal, dan pembangunan diarahkan ke satu lokasi baru di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, keputusan tersebut merupakan implementasi langsung dari isi peraturan presiden yang baru diterbitkan. 

“Jadi perintah Perpres, pasalnya demikian, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu diakhiri,” ujar Hanif dikutip dari Antara.

Menurut Hanif, proyek PSEL untuk wilayah aglomerasi Tangerang akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin dan dikelola di bawah koordinasi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara. 

Ia menyebut, proses pemilihan mitra pelaksana proyek saat ini masih berjalan.

 “Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini,” tambahnya.

Dilansir dari Bisnis.com, sebelum adanya kebijakan baru ini proyek PSEL Tangerang telah direncanakan memiliki kapasitas hingga 40 megawatt (MW) dan digarap oleh PT Oligo Infra Swarna Nusantara. 

Sementara itu, proyek serupa di Tangerang Selatan dirancang berkapasitas 23 MW melalui PT Indoplas Energi Hijau, anak perusahaan PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA) yang menggandeng perusahaan asal Tiongkok, China Tianying Inc. (CNTY).

Namun, setelah Perpres 109/2025 berlaku, hanya kota atau kabupaten dengan kapasitas sampah minimal 1.000 ton per hari dan dukungan APBD yang memadai yang dapat melanjutkan proyek tersebut. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan lahan dan menyiapkan regulasi retribusi kebersihan.

Dalam beleid baru ini, Danantara diberikan kewenangan menentukan pengembang proyek, baik melalui tender terbuka maupun penunjukan langsung, jika hanya ada satu calon yang memenuhi kriteria atau jika wilayah tertentu dalam kondisi darurat sampah.

Kabar pembatalan dua proyek di Banten itu segera mempengaruhi pergerakan saham perusahaan yang memiliki portofolio di sektor energi terbarukan. 

Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA) tercatat turun paling tajam sebesar 14,73% ke Rp220 pada penutupan perdagangan Senin, 27 Oktober 2025.

 Saham PT Multi Hanna Kreasindo Tbk. (MHKI) ikut melemah 4,10% ke Rp234, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) terkoreksi 3,45% ke Rp84, dan PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) turun 6,25% ke Rp975.

Meski demikian, pada sesi pertama perdagangan keesokan harinya, sebagian saham mulai menunjukkan pemulihan. 

MHKI menguat 1,71% ke Rp238, BIPI naik 1,19% ke Rp85, dan TOBA menguat 2,56% ke Rp1.000. Hanya OASA yang belum beranjak dari posisi Rp220.

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

BANTEN
Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:03

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aturan baru terkait pembatasan jam operasional truk tambang yang melintas di wilayah Banten.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill