Connect With Us

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Redaksi | Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:51

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com– Bagi warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menikmati program pemutihan pajak tanpa denda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 akan berakhir pada hari ini, Jumat 31 Oktober 2025. Setelah itu, kebijakan keringanan ini tidak akan diperpanjang lagi.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong, menegaskan agar masyarakat segera memanfaatkan momen ini sebelum waktu habis.

“Program pemutihan untuk meringankan masyarakat. Jadi, kami harap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar segera datang sebelum batas waktu berakhir,” ajak Awal, Jumat 31 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, program ini tidak hanya memberi keringanan berupa penghapusan denda, tapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran warga untuk taat pajak.

“Pendapatan dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Karena itu, kami harap ke depan masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Awal menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Gubernur Banten Andra Soni untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Dikatakan, awalnya program ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kemudian diperpanjang lima bulan karena tingginya antusiasme masyarakat. Kini, batas akhirnya jatuh pada hari ini, Jumat 31 Oktober 2025. 

"Jangan tunggu besok. Kesempatan bebas denda pajak kendaraan cuma sampai hari ini saja," pungkas Awal.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

PROPERTI
Cetak Rekor, Maggiore Fresh Market di Gading Serpong Ludes Terjual dalam Hitungan Jam

Cetak Rekor, Maggiore Fresh Market di Gading Serpong Ludes Terjual dalam Hitungan Jam

Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:13

Paramount Land kembali mencetak rekor penjualan lewat peluncuran Maggiore Fresh Market di kawasan Maggiore, Paramount Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill