Connect With Us

Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2025 | 13:44

Pengedar ribuan butir obat keras diamankan aparat Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 26 November 2025, di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Saat digeledah, Polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:

- 1 unit ponsel;

- 240 butir Tramadol;

- 828 butir Eksimer;

Total 1.065 butir obat keras daftar G. 

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill