Connect With Us

Wahidin Diberi Surat Peringatan

| Senin, 10 Oktober 2011 | 18:23

Wahidin Halim (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang akan memberi surat peringatan kepada Calon Gubernur Banten yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang dilaporkan terkait dugan kampanye terselubung saat acara pagelaran musik bersama Iwan Fals di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Pria Tangerang, pada beberapa waktu lalu.

 Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan gelar perkara, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Wahidin dimana saat acara pagelaran musik bersama Iwan Fals, ia menyebutkan kata salam perubahan.

 “Itu sudah termasuk unsur pelanggaran yang bermakna ajakan karena kata salam perubahan tidak tiba-tiba disebutkan begitu saja, tapi kata itu tertera pada spanduk dan baliho kampanye Wahidin,” katanya, Senin (10/10).

 Namun setelah pihaknya melakukan kajian di Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Polisi, Wahidin dianggap tidak melakukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur komulatif, yakni ada pasangan calon, alat peraga dan ajakan. “Kita tidak bisa memutuskan sendiri, jadi setelah dikaji besama di Sentra Gakkumdu, ternyata keputusannya Wahidin tidak melanggar,” ungkap Wahyul.
 
 Wahyul menambahkan, meski dalam kajian Wahidin tidak dianggap melakukan kampanye terselubung, namun secara prosedural ia tetap melanggar karena tidak pernah hadir ketika dimintai klarifikasi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Prosedur Bawaslu no 22/2009.
 
 “Jadi kita memberi surat peringatan dimana Wahidin sebagai Wali Kota Tangerang tidak menyampaikan kata-kata yang bermakna mengajak diluar jadwal kampanye. Suratperingatan sudah saya tanda tangani, nanti diberikan secepatnya,” ungkapnya.(RAZ)

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

KOTA TANGERANG
Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:36

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill