Connect With Us

Masa Bakti RT RW di Kota Tangerang Bertambah Jadi 5 Tahun Per Periode

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Januari 2026 | 14:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa, 06 Januari 2026. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mendorong jajaran kecamatan dan kelurahan untuk segera menyosialisasikan regulasi terbaru terkait masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW.

Menurut Maryono, informasi mengenai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 perlu segera disampaikan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, regulasi tersebut mengatur perubahan masa bakti pengurus RT dan RW serta mekanisme pemilihannya di tingkat lingkungan.

“Dalam aturan terbaru ini, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Diharapkan, dengan masa kerja yang lebih panjang, kinerja pengurus menjadi lebih efektif, proses regenerasi dapat dipersiapkan dengan baik, serta pengurus memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali pada periode selanjutnya,” ujar Maryono saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa, 06 Januari 2026.

Selain menyoroti regulasi RT dan RW, Maryono juga menekankan pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib dan rapi sebagai dasar pelayanan publik. 

Ia mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga integritas dan menempatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai orientasi utama dalam bekerja.

Mengakhiri arahannya, Maryono berharap awal tahun 2026 dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat kualitas pelayanan dan pembangunan di wilayah Kota Tangerang.

“Semoga semangat di tahun baru ini semakin menguatkan komitmen kita bersama dalam membangun lingkungan, wilayah, dan Kota Tangerang agar menjadi semakin baik,” pungkasnya.

 

KOTA TANGERANG
Dishub Kota Tangerang Mulai Validasi Peserta Mudik Gratis 2026

Dishub Kota Tangerang Mulai Validasi Peserta Mudik Gratis 2026

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:11

Untuk mendukung penuh proses persiapan Mudik Gratis Mitra Darat Kemenhub 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang Pendaftaran Mudik Gratis di Terminal Poris Plawad.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

KAB. TANGERANG
Gegara Gagal Nyalip, 1 Pemotor Tewas dan 3 Luka-luka Akibat Tabrakan di Legok Tangerang

Gegara Gagal Nyalip, 1 Pemotor Tewas dan 3 Luka-luka Akibat Tabrakan di Legok Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 | 23:42

Kecelakaan antar sepeda motor terjadi di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin 2 Maret 2026. Akibat peristiwa ini, satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill