TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mendorong jajaran kecamatan dan kelurahan untuk segera menyosialisasikan regulasi terbaru terkait masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW.
Menurut Maryono, informasi mengenai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 perlu segera disampaikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, regulasi tersebut mengatur perubahan masa bakti pengurus RT dan RW serta mekanisme pemilihannya di tingkat lingkungan.
“Dalam aturan terbaru ini, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Diharapkan, dengan masa kerja yang lebih panjang, kinerja pengurus menjadi lebih efektif, proses regenerasi dapat dipersiapkan dengan baik, serta pengurus memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali pada periode selanjutnya,” ujar Maryono saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa, 06 Januari 2026.
Selain menyoroti regulasi RT dan RW, Maryono juga menekankan pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib dan rapi sebagai dasar pelayanan publik.
Ia mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga integritas dan menempatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai orientasi utama dalam bekerja.
Mengakhiri arahannya, Maryono berharap awal tahun 2026 dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat kualitas pelayanan dan pembangunan di wilayah Kota Tangerang.
“Semoga semangat di tahun baru ini semakin menguatkan komitmen kita bersama dalam membangun lingkungan, wilayah, dan Kota Tangerang agar menjadi semakin baik,” pungkasnya.