Connect With Us

Masa Bakti RT RW di Kota Tangerang Bertambah Jadi 5 Tahun Per Periode

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Januari 2026 | 14:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa, 06 Januari 2026. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mendorong jajaran kecamatan dan kelurahan untuk segera menyosialisasikan regulasi terbaru terkait masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW.

Menurut Maryono, informasi mengenai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 perlu segera disampaikan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, regulasi tersebut mengatur perubahan masa bakti pengurus RT dan RW serta mekanisme pemilihannya di tingkat lingkungan.

“Dalam aturan terbaru ini, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Diharapkan, dengan masa kerja yang lebih panjang, kinerja pengurus menjadi lebih efektif, proses regenerasi dapat dipersiapkan dengan baik, serta pengurus memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali pada periode selanjutnya,” ujar Maryono saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa, 06 Januari 2026.

Selain menyoroti regulasi RT dan RW, Maryono juga menekankan pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib dan rapi sebagai dasar pelayanan publik. 

Ia mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga integritas dan menempatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai orientasi utama dalam bekerja.

Mengakhiri arahannya, Maryono berharap awal tahun 2026 dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat kualitas pelayanan dan pembangunan di wilayah Kota Tangerang.

“Semoga semangat di tahun baru ini semakin menguatkan komitmen kita bersama dalam membangun lingkungan, wilayah, dan Kota Tangerang agar menjadi semakin baik,” pungkasnya.

 

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill