Connect With Us

Residivis Curanmor Gasak Colt Diesel di Tangerang, Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 2 Maret 2026 | 16:34

Barang bukti truk Mitsubishi Colt Diesel yang digasak pelaku curanmor. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bukannya tobat, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi menggasak truk Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial T.K, 31, ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegasnya, Senin 2 Maret 2026.

Kapolres mengungkapkan, dalam aksi tersebut, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

NASIONAL
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:34

Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill