TANGERANGNEWS.com - Upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang digelar di IBS Food & Coffee pada Selasa, 7 April 2026.
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi kedua pihak, khususnya dalam mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Puguh Raditya Aditama.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh para kepala bidang serta pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan kerja sama tersebut.
Dessy Sriningsih menegaskan, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan badan usaha, sehingga hak-hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara siap memberikan dukungan, termasuk dalam penegakan kepatuhan hukum bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha di Kota Tangerang terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan bagi para pekerja dapat terjamin secara menyeluruh," pungkas Dessy.