TANGERANGNEWS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, turun langsung memantau pelaksanaan hari pertama kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat 10 April 2026.
Dalam keterangannya, Herman menegaskan kebijakan WFH diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Namun, ia memastikan layanan publik tetap berjalan normal dengan kehadiran penuh pegawai di unit terkait.
“Sesuai arahan, hari ini diterapkan WFH guna efisiensi energi. Namun, saya tegaskan kembali bahwa untuk instansi pelayanan publik, seluruh pegawai tetap masuk dan memberikan layanan secara optimal. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Herman Suwarman saat meninjau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan langsung Pemkot Tangerang dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan administratif sehari-hari.
Selain meninjau Disdukcapil, Sekda juga mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Dalam kesempatan itu, ia bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan, di antaranya APINDO Kota Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, serta forum pelatihan kerja.
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pelatihan dalam mendorong penyerapan tenaga kerja serta menjaga perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penyerapan tenaga kerja terus meningkat dan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja tetap terjamin,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, kebijakan efisiensi energi melalui WFH harus tetap berjalan seiring dengan produktivitas kerja yang tidak menurun.
“Pemerintah dan dunia usaha harus terus berkolaborasi agar upaya hemat energi ini dapat berjalan tanpa mengurangi produktivitas dan efektivitas kerja,” pungkasnya.
Sejumlah layanan publik di Kota Tangerang dipastikan tetap beroperasi penuh selama penerapan WFH, seperti administrasi kependudukan, layanan di Mal Pelayanan Publik, pembayaran pajak, pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, hingga layanan dari BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.