TANGERANG-Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekrja (SBSI) Kota Tangerang berunjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang sebesar Rp 2,8 juta yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), Senin (31/10).
Sebelumnya, ratusa buruh ini datang dengan menggunakan sepeda motor ke Sekretariat Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, untuk melakukan konfrensi pers.
Koordinator Aliansi SBSP Kota Tangerang Poniman mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk penetapan UMK sebesar 100 persen dari survey KHL. "Dalam penetapan KHL tentu saja harus memenuhi 46 komponen kebutuhan para buruh. Diantarnaya kebutuhan beras, tempat tinggal, penerangan, komunikasi, transportasi, pendidikan dan kesehatan serta informasi dan komponen lainnya," ungkapnya.
Menurut Poniman, KHL di Kota Tangerang untuk buruh lajang rata-rata sebesar Rp 1,7 juta, dan tertingi Rp 2,4 juta, jika diambil rata-rata yakni satu bulan sebesar Rp 2,06 juta. Dan kebutuhan gaji buruh berkeluarga dengan 1 anak termnedah Rp 2,22 juta dan tertinggi dengan anak 3 sebesar Rp 4,48 juta.
"Dengan asumsi inflasi makro tahun 2012 yang akan datang sebesar enam persen, jika dibulatkan KHL buruh di Kota Tangerang menjadi Rp 2.872.500 perbulan. Itulah KHL buruh Tangerang yang sebenarnya, yang bisa dijadikan pedoman dalam penetapan kenaikan upah buruh," tegasnya.
Ia menilai, dewan pengupahan yang diwakili oleh unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur buruh, tidak pernah transparan dalam menetapkan UMK Tangerang. Komponen-komponen tersebut saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuan para buruh. Sebagaimana amanat Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri No 17 Tahun 2005 Tentang Komponen an Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.(RAZ)